BONGKAR SEMUA…Deposito Kabupaten Lampung Selatan di Audit, Pejabat Setempat Bungkam
Lampung (www.JNnews.co.id) – DPW KAMPUD telah melayangkan pengajuan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pun tengah melakukan audit atas pengajuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) dan pihak Kabupaten Lampung Selatan pun telah berusaha dihubungi, namun sampai berita ini diturunkan Senin (28/6/2021), Bandarlampung, tidak ada pejabat yang memberi tanggapan.
Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos,. MM pun enggan menjawab pertanyaan yang diajukan pewarta JNnews, hal senada pun dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati meskipun telah hubungi melalui whatsapp pribadinya yang bersangkutan tidak berkomentar.
Sebelumnya, Ketua Umum DPW KAMPUD Seno Aji S.Sos., S.H mengungkapkan bahwa pihak Pemda Kabupaten Lampung Selatan, melalui Kepala BPKAD Lampung Selatan dalam proses penempatan deposito berjangka disinyalir tidak sesuai ketentuan.
“Kami telah resmi menyampaikan audit pemeriksaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk deposito berjangka di Bank Lampung Cabang Kalianda yang diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel dan berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan Pembangunan untuk Masyarakat, lantaran penempatan deposito APBD Lampung Selatan tidak dilakukan pembahasan melalui DPRD Lampung Selatan sejak tahun 2017 kemudian di perpanjang ke tahun 2018 dan 2019, kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka”, ungkap Seno Aji.
Ia menjelaskan bahwa deposito berjangka diduga bukan dari kelebihan kas tetapi dari alokasi APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat.
“Penempatan deposito berjangka, yang dilaksanakan pada awal tahun dengan mekanisme automatic roll over dan atau carry over (perpanjang secara otomatis) untuk tahun 2017 tidak jelas berapa besaran APBD yang didepositokan, namun tahun 2018 sebesar Rp. 70 Miliyar, dan Rp. 80 Miliyar, kemudian tahun 2019 deposito di Bank Lampung sebesar Rp. 250 Miliyar, kondisi ini diduga tidak sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang deposito/investasi jangka pendek, karena ketetapan waktu pada deposito tersebut selama 3 tahun berturut-turut dengan modus carry over deposito”, ujar Seno Aji.
Dilanjutkannya, jika ditinjau dari laporan keuangan Pemda Lampung Selatan dalam perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAl), saldo anggaran lebih akhir per 31 Desember 2019 menunjukan uraian setara kas (deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 Bulan) tahun 2018 hanya sebesar Rp. 150 Miliyar, sedangkan tahun 2019 total deposito berjangka mencapai Rp. 250 Miliyar (lebih besar dari setara kas), selain itu pada laporan keuangan juga tidak merinci pendapatan asli daerah dari bunga deposito 2017, 2018 dan 2019.
Dijelaskan oleh Seno, telah terjadi indikasi penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Dengan tidak transparan penempatan deposito dari tahun 2017, 2018 dan 2019 baik dari waktu penempatan deposito APBD, maupun besaran bunga deposito yang masuk ke rekening kas daerah, maka patut diduga telah terjadi upaya KKN”, ujar aktivis muda ini.
Atas dasar tersebut, kata Seno Aji, pihak Bank Lampung Cabang Kalianda sebagai BUMD disinyalir tidak sesuai dengan UU RI nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, lantaran kebijakan atas persetujuan APBD tahun berjalan oleh Bank Lampung dinilai kebijakan yang tidak lazim.
“Deposito berjangka tahun 2017, 2018 dan 2019 di Bank Lampung Cabang Kalianda diduga tidak sesuai UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU nomor 9 tahun 2015 dalam rangka manajamen, Pemerintah dapat mendepositokan jangka pendek uang milik daerah sepanjang tidak mengganggu likuidasi keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang daerah, bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga dengan tingkat bunga deposito berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas. PP nomo 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito”, tutupnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Agung Triono, sebagai Sekretaris Umum KAMPUD, menyatakan pihaknya mengajukan Audit permintaan masyarakat untuk deposito APBD Lampung Selatan oleh Kepala BPKAD Lampung Selatan di Bank Lampung Cabang Kalianda kepada BPK RI, agar dapat menjawab sejumlah dugaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat terkait segala transaksi keuangan yang menyangkut deposito APBD Lampung Selatan tersebut.
“Adapun maksud dan tujuan kami menyampaikan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk menjawab sejumlah dugaan KKN yang berkembang di tengah-tengah Masyarakat terkait penempatan APBD Lampung Selatan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Lampung Cabang Kalianda dari Tahun 2017, 2018 dan 2019 sehingga relevansi segala transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, ujarnya.
editor Roy
redaksi –