JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | BPI KPNPA RI apresiasi KPK yang telah menetapkan Bupati Bandung Barat AA Umbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan bansos covid 19, hal ini ditegaskan Tubagus Rahmad Sukendar disaat dimintai wawancara oleh Wartawan dikantornya BPI Tower BSD Tangerang Selatan.
Dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sejak beberapa waktu lalu sudah memberikan laporan kepada KPK terkait adanya dugaan Korupsi dalam pengadaan sembako Covid-19 di kabupaten Bandung Barat dan diduga ada melibatkan bupati dan pejabat terkait lainnya di kabupaten Bandung Barat.
“melalui Satgas Tipikor BPI KPNPA RI Jawa Barat TB Ahmad Kurtubi dan Ateng Bambang Kurniadi telah berhasil dikumpulkan data-data baik dari hasil investigasi maupun temuan dari masyarakat yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI Jawa Barat terkait adanya dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan sembako covid 19 di kabupaten Bandung Barat”, kata dia.
Masih katanya, “dari kami berharap kepada KPK untuk mengusut tuntas dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan sembako covid-19 di kabupaten Bandung Barat agar mendapatkan perhatian dan pembelajaran kepada semua pejabat untuk tidak bermain main dengan uang negara dan tidak terjerat terlibat Korupsi karena Korupsi membuat negara dirugikan serta masyarakat menjadi susah dan imbasnya akan membuat nama baik dirinya dan keluarga nya menjadikan tercap jelek akibat berbuat korupsi”.
“Dari BPI KPNPA RI meminta kepada Presiden dan KPK agar tuntut hukuman Mati kepada para pelaku korupsi dan miskinkan dengan sita semua aset harta nya pelaku korupsi dan keluarga nya agar menjadi efek jera bagi pejabat dan masyarakat yang mau berbuat korupsi,tegas dari Ketua Umum BPI KPNPA RI yang tengah digadang gadang masuk di Dewas KPK menggantikan almarhum Artidjo. /Chaidir
Editor-Roy
Redaktur-