Jakarta, (Jnnews) | Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tb. Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Operasi ini berhasil mengungkap dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kejati Sumsel dan Kejari Palembang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas korupsi. Gerak cepat mereka merupakan bukti nyata penegakan hukum yang tegas dan transparan. Ini adalah langkah besar yang patut didukung semua pihak,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya, Minggu (12/1/2025).
Penghargaan untuk Penegak Hukum
BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan BPI Award sebagai bentuk apresiasi kepada Kejati Sumsel dan Kejari Palembang atas keberhasilan ini.
“Kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan Dr Yulianto SH.MH Kepala Kejati Sumsel patut diapresiasi. Mereka telah bekerja keras menangani penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Fakta Kasus: Gratifikasi dalam Izin K3
OTT ini mengungkap praktik suap yang melibatkan Deliar Rizqon Marzoeki dan staf pribadinya, AL. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan bukti awal yang ditemukan.
“Kami menetapkan DM dan AL sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hutamrin dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pungutan liar dalam pengurusan izin K3 bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Sumsel. Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peringatan Keras bagi Pejabat Korup
Tb. Rahmad Sukendar menyesalkan tindakan korupsi yang kembali mencoreng citra pemerintah. Ia menilai, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi jika pejabat publik memiliki integritas tinggi.
“Pejabat, baik di pusat maupun daerah, harus menjadi teladan. Korupsi bukan hanya melukai kepercayaan publik, tetapi juga merugikan negara. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.
Sebagai lembaga independen yang telah berdiri selama 25 tahun, BPI KPNPA RI berkomitmen mendukung penuh pemberantasan korupsi dan terus bermitra dengan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri dalam mengawal kasus-kasus korupsi hingga tuntas.
Korupsi: Ancaman Utama Bangsa
Rahmad Sukendar menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman utama yang harus diberantas dengan sinergi semua elemen bangsa.
“OTT ini harus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi. Kami mendukung penuh langkah Kejari Palembang dan berharap ini membuka pintu untuk mengungkap kasus-kasus lainnya,” tutupnya.
Langkah Kejari Palembang diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahan. /sn
Red