BPI KPNPA RI Minta Polri Kembali Menjiwai Tribrata Catur Prasetya Agar Marwah Tribrata Bersinar Kembali
Jakarta, (Jnnews) || Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta Polri untuk kembali kepada Marwah nya dan menjiwai Tribrata Catur Prasetya sehingga tidak ada akan lagi sambo sambo yang lain nya di korps Tribrata, Tubagus Rahmad Sukendar melihat komitmen dari Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah cukup tegas dalam membenahi internal dengan bergerak cepat dan cerdas menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan publik juga hasil temuan Tim Irsus Polri
Diri nya juga menilai penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka sudah di jalur yang tepat.
“Secara garis besar, paparan Kapolri dalam merespons berbagai pertanyaan menunjukkan bahwa penanganan kasus FS (Ferdy Sambo) sudah on the rights track,” disaat wawancara dengan awak media
“Nampak Kapolri dengan Ketegasan sudah menunjukkan Taring nya walaupun agak terlambat namun karena tadi dengan sangat kehati hati an untuk bagaimana kasus tersebut dapat terungkap yang akhir nya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Tersangka ini sudah membuktikan bahwa Kapolri tidak akan kompromi dengan oknum yang merusak nama baik Polri Termasuk pernyataan clearance dari Kapolri atas sejumlah anggota yang sudah diperiksa, tetapi sebenarnya tidak terlibat. Konsolidasi internal Polri pada jalan perbaikan baru yang holistik bisa diakselerasi,” jelasnya.
Tubagus Rahmad Sukendar juga meminta kepada Kapolri berikutnya adalah menyusun langkah-langkah strategis lanjutan sebagai agenda reformasi Polri yang telah lama mati suri dan kehilangan arah.
“Reformasi Polri semata-mata mengandalkan aturan internal Polri yang daya ikat, tingkat kepatuhan dan akuntabilitas kinerjanya sulit diukur dan sulit diakses oleh publik,” ucapnya.
Reformasi Polri harus menjadi agenda publik luas sehingga mampu menangkap sebagian besar suara rakyat, suara lirih para korban, dan mandat konstitusional legal eksistensi Polri sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum.
Yaitu yang segera mendesak dan harus menjadi perhatian Kapolri adalah ; 1. mengembalikan fungsi Paminal kembali semula di Baintelkam Polri , sebagai sarana chek n balance sehingga akan terjadi dan berkeadilan . 2 Pola pembinaan karier yang sama . 3 Hilangkan budaya yang tidak sesuai dengan norma dalam Pelayanan ,Perlindungan dan Pengayoman menuju Harkantibmas kondusif”, tutup Kang Tb Sukendar. /SN
Red