LAMPUNG, (JNnews) | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak melakukan kegiatan Monitoring di beberapa Apotek dan Perlengkapan Alat Medis di Kota Bandar Lampung dalam rangka pengawasan serta pencegahan kelangkaan obat-obatan, vitamin serta oksigen yang dibutuhkan dalam penanganan pasien covid-19 di wilayah Provinsi Lampung, pada Kamis (29/7/2021).
“Hasil sementara monitoring yang dilakukan oleh tim untuk ketersediaan obat (parasetamol, Dexametaxon, vitamin D, C, E, Zink ketersediaan stoknya masih aman namun beberapa obat yang dibutuhkan wajib dilengkapi dengan resep obat dokter seperti Favipirafir 200 mg, yang tersedia terbatas dengan harga yang dijualbelikan kepada masyarakat adalah harga normal yang ditentukan oleh pemerintah”, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, SH, S.Sos, MH, melalui keterangan persnya di Bandar Lampung.
Sedangkan, lanjut Andrie, “untuk obat dengan resep dokter lainya seperti Oseltamivir, Azitromycin saat ini dari pantauan tim didapati tidak tersedia. Selain itu untuk Ketersediaan Oksigen juga saat ini tidak tersedia pada seluruh toko, dari keterangan para pemilimk toko menyatakan bahwa belum medapatkan pasokan oksigen dari distributor, dikarenakan Pasokan Oksigen didahulukan untuk kebutuhan Rumah Sakit dan Puskesmas”.
Diketahui, Tim melakukan monitoring dibeberapa apotek diantaranya pada Apotek K24 di Jl. Gajah Mada Tanjung Karang, Apotek IndraJaya Jl Wolter Mongonsidi, Apotek Kimia Farma Katini 44-45 dan beberapa apotek lainnya serta Toko Grosir alat-alat kesehatan Seperti Slara Medika dan Standar Medica di Jl Teuku Umar No. 7D, 7E Kedaton dan Toko Alat Kesehatan Centeral Medica di Jl Teuku Umar No 38B Kedaton, dan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga ketersediaan stok obat-obatan, vitamin, dan oksigen aman dan terpenuhi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan siapapun juga, “agar tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 demi keuntungan pribadi dengan cara melakukan penimbunan stok obat-obatan, vitamin serta oksigen, dan menaikan harga diatas harga yang ditentukan oleh Pemerintah, dan jika nantiya temukan para pelaku usaha yang melakukan kejahatan tersebut saya menginstrusikan kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum pada wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) untuk menuntut hukuman maksimal demi mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan”, kata Kajati Lampung. /Penkum Kejati Lampung/S-A.
Editor-Roy