Lampung Selatan, (Jnnews) | Pemeriksaan LHKPN Kabupaten Lampung Selatan di Aula kantor Desa Sidomulyo oleh Tim LHKPN Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (29/1/2024).
Kegiatan ini, dalam rangka laporan kekayaan kepala Desa di dua Kecamatan Sidomulyo dan Waypanji tahun 2024, untuk tim LHKPN Kabupaten Lampung Selatan turun langsung di Kecamatan tersrbut untuk mempercepat Tim LHKPN.
Ketua Tim LHKPN Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan zulfikar mengatakan untuk pemeriksaan LHKPN beberapa Desa Kecamatan Sidomulyo dan Waypanji oleh Tim LHKPN Kabupaten turun langsung ke Kecamatan tersebut di Kabupaten Lampung Selatan, –
Mendorong kepada para Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk melaporkan harta kekayaan melalui elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN). Hal itu sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi di lingkungan pemerintah desa.
Zulfikar menyampaikan, sesuai dengan ketentuan, Kepala Desa merupakan bagian dari penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan harta kekayaannya. Kepatuhan atas LHKPN merupakan upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi.
Menurutnya, KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) harus dicegah secara tepat waktu dengan patuh melaporkan harta dan kekayaannya termasuk para Kepala Desa yang menjalankan pemerintahan di tingkat Desa.
Sementara menurut Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa LHKPN itu wajib termasuk bagi kepala Desa.
“Maka dari itu, kami mengimbau seluruh kepala Desa untuk melaporkan harta kekayaanya, dalam rangka mencegah korupsi,” ujarnya,
mendorong kepada para Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten lampung selatan untuk melaporkan harta kekayaan melalui Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN). Hal itu sebagai upaya pencegahan tindakan korupsi di lingkungan pemerintah desa.
“LHKPN itu wajib termasuk bagi kepala Desa. Maka dari itu, kami tim LHKPN di perintah langsung oleh kadis Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk kelililng di seluruh Desa di Kabupaten Lampung Selatan untuk melaporkan harta kekayaanya untuk mencegah korupsi”, pungkas dia. /sn
Pewarta ; Yahya Munir
Red