Charma Afrianto Perjuangkan Perubahan Regulasi Tol Sungai Musi, Potensi PAD Besar untuk Palembang
JAKARTA, JNNEWS.co.id– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia bersama tim tengah berjuang untuk membuka peluang untuk Kota Palembang dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tol Sungai Musi.
Sebagai langkah awal, DPP Gencar Indonesia melakukan silahturahmi dengan Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Perhubungan, pada Kamis (23/01/25).
Agenda pertemuan ini bertujuan untuk mempertanyakan peluang Kota Palembang, yang memiliki aset strategis berupa Sungai Musi, dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tol sungai.
Ketua DPP Gencar Indonesia, Charma Afrianto, SE menegaskan pentingnya pembahasan retribusi tol sungai bagi Kota Palembang, mengingat Sungai Musi telah lama menjadi jalur utama bagi perusahaan-perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta. Namun, daerah hanya menjadi penonton tanpa mendapatkan manfaat signifikan dari geliat ekonomi tersebut.
“Kami mempertanyakan peluang dan skema agar Kota Palembang bisa menerima PAD dari retribusi tol Sungai Musi. Selama ini, Sungai Musi telah memberikan keuntungan besar bagi berbagai sektor, namun kontribusinya terhadap PAD Kota Palembang nol. Ini sangat tidak adil, dan sudah saatnya diubah,” ujar Charma dalam keterangan tertulisnya.
Menurut keterangan yang disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sumsel 1, Ishak Mekki diperoleh informasi bahwa nomenklatur pengelolaan retribusi tol sungai saat ini masih berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sehingga dibutuhkan perubahan regulasi berupa revisi undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut.
“Nomenklaturnya saat ini masih di bawah Kementerian Perhubungan. Jadi, daerah memang belum memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi. Perubahan ini membutuhkan revisi undang-undang yang mengatur mekanisme pengelolaan tol sungai agar daerah bisa mendapatkan haknya,”ujar Charma
Diungkapkan Charma, untuk mengubah suatu regulasi pembahasannya harus melibatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna mempercepat rancangan undang-undang (RUU) terkait retribusi tol sungai.
“Pada saat pertemuan tadi, Pak Isak Mekki telah menyarankan agar ada dorongan berupa usulan draf RUU segera diajukan ke Baleg untuk dibahas lebih lanjut,”ungkap Charma.
Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, sangat diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Charma juga mengungkapkan pihaknya akan segera mengajukan surat audiensi ke Baleg DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa draf RUU retribusi tol sungai dapat diproses dalam waktu dekat.
Ia berharap, dengan regulasi yang jelas, Kota Palembang dapat mengoptimalkan potensi aset Sungai Musi sebagai salah satu sumber PAD yang signifikan.
“Langkah ini harus dilakukan dengan cepat. DPP Gencar akan mengajukan surat audiensi ke Baleg DPR RI agar RUU ini bisa segera dibahas dan direalisasikan. Jika RUU ini berhasil, Kota Palembang berpotensi mendapatkan tambahan PAD hingga triliunan rupiah per tahun,” tegas Charma.
Sungai Musi: Aset Strategis yang Belum Dimaksimalkan
Sungai Musi selama ini menjadi jalur transportasi penting bagi berbagai perusahaan besar, baik yang bergerak di sektor logistik, energi, maupun industri lainnya.
Aktivitas transportasi sungai ini melibatkan kapal-kapal besar dari perusahaan BUMN dan swasta yang setiap hari melintasi sungai ini, namun tanpa memberikan kontribusi langsung kepada daerah.
“Palembang terlalu lama hanya menjadi penonton. Padahal, Sungai Musi adalah urat nadi ekonomi yang menghidupi banyak sektor. Jika potensi ini dikelola dengan baik melalui regulasi retribusi, Palembang bisa menjadi kota yang lebih mandiri secara finansial,” ujar Charma.
Selain itu, Sungai Musi juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur transportasi dan logistik di Sumatera Selatan.
“Dengan adanya retribusi tol sungai, dana yang diterima Kota Palembang dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur pendukung di sepanjang sungai,”ujar Charma
Potensi PAD Tambahan hingga Triliunan Rupiah
Berdasarkan estimasi awal, penerapan retribusi tol sungai di Kota Palembang memiliki potensi besar untuk mendongkrak PAD hingga triliunan rupiah per tahun.
Pendapatan ini dapat menjadi sumber daya penting bagi pemerintah daerah untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Charma menegaskan bahwa DPP Gencar tidak akan berhenti memperjuangkan hal ini hingga regulasi yang memungkinkan Kota Palembang menerima PAD dari retribusi tol sungai benar-benar terwujud.
“RUU ini adalah kunci untuk menjadikan Sungai Musi sebagai aset strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Palembang. Kami optimis, dengan dukungan dari DPR RI dan Kementerian terkait, regulasi ini dapat segera terealisasi,” tutup Charma seraya berkata besar harapan pada Tahun 2025 ini RUU itu dapat menjadi Undang-undang. (*)