BeritaDaerah

CV Dili Harapan Timber Diduga Tidak Kantongi Izin Lengkap, LSM POSE RI Bakal Gelar Unjuk Rasa

Palembang, JNNews.co.id, -Dugaan tidak miliki izin lengkap terkait aktivitas Sawmill CV Dili Harapan Timber (DHT) di Desa Saud Ketapi Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan LSM POSE RI bakalan gelar ujuk rasa di halaman Mapolda Sumsel.

Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH ketika dibincangi kamis mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi aparat kepolisian dari Polda Sumsel sudah turun ke lapangan mengkroscek laporan masyarakat pada Kamis (30/11/23).

“Informasi yang kami himpun katanya aparat, sudah turun ke lapangan. Tapi hasilnya apa? Tidak ada pelaku yang ditangkap. Padahal banyak dugaan pelanggaran yang terjadi di sana. Agar proses berjalan transparan dan tetap menjunjung tinggi serta terciptanya supremasi hukum di Sumsel, maka pada tanggal 18 Desember mendatang kita akan gelar aksi damai di halaman Mapolda dan Kantor Gubernur Sumsel,” ujar Desri, Sabtu (2/12/2023).

Menurut Desri beberapa dugaan pelanggaran tersebut antara lain Sawmill yang dikelola oleh CV Dili Harapan Timber disinyalir tidak memiliki izin yang lengkap.

“Izin angkat angkut dan sebagainya, ini CV harus jelas setiap izinnya, jika memang melanggar berikan sanksi tegas seperti jangan suruh beroperasi,” ungkap Desri.

Lebih lanjut Desri juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui dinas terkait untuk segera membentuk tim dan mengaudit kelengkapan dokumen administrasi milik Sawmill CV Dili Harapan Timber.

“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin harus turut terjun ke lapangan guna mengecek aktivitas Sawmill yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Kami berharap Bupati Musi Banyuasin menurunkan tim untuk mengaudit perizinan CV Dili Harapan Timber, karena disinyalir kuat tidak memiliki izin lengkap sehingga terindikasi tidak pernah sekalipun memberikan pendapatan ke daerah berupa pajak,” tutup Desri.

-

Sementara itu, Panit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Ady Akhyat SH Mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi membawa tim ahli.

“Pertama turun dari Polres Muba, kemudian tanggal 30 November kemarin kita turun bersama tim ahli. CV Dili Harapan Timer dibenarkan bahwa izin bermasalah alias tidak lengkap dan proses tetap berlanjut oleh pihak kehutanan,” ujar Ady saat di hubungi, Minggu (03/12). (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/