BeritaDaerah

DEMA Stihpada Angkat Bicara Perihal Truk ODOL Melanggar Aturan Dan Jam Operasional Yang Menimbulkan Korban Jiwa Sesuai Perwali No 26 Tahun 2019

Palembang, (JNNews) -Dewan Mahasiswa STIHPADA angkat suara perihal truk tronton, truk tanki dan lain sebagainya yang beroperasi tidak sesuai dengan jam operasional kendaraan yang sudah di atur dalam Peraturan Walikota Palembang (Perwali), sudah berulang kali insiden kecelakaan ini terjadi di sejumlah jalan utama dalam Kota Palembang. Bahkan tak sedikit dalam insiden tersebut juga menyebabkan korban jiwa ucap Muhamad Rafly Ramadhan selaku Ketua Umum Dewan Mahasiswa STIHPADA.

Padahal sudah jelas aturan jam operasional kendaraan besar untuk melintas dalam Kota Palembang yang tertuang dalam peraturan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub No.60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, Permenhub No.30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor PM.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya.

Namun nampaknya aturan tersebut tak juga menjadikan para supir supir taat terhadap aturan yang sudah dibuat pemerintah kota Palembang ataupun pemerintah provinsi Sumatera selatan.
Semestinya peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, akan tetapi kenyataannya mobil dengan muatan besar dengan membawa container terlebih tanpa pengaman masih lalu lalang berseliweran seakan terjadi pembiaran.

Ketua Umum Dewan Mahasiswa STIHPADA mengecam tegas atas kejadian ini supaya Walikota Palembang, Dishub dan pihak kepolisian harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan yang sudah sering terjadi di beberapa jalanan yang padat kendaraan.

Menyikapi persoalan ini, Kepada Walikota Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian, Dewan Mahasiswa STIHPADA menyatakan sikap;

  1.  Mendesak Walikota Palembang dan Dishub Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap sopir truk tronton, truk tanki dan lain sebagainya yang melanggar Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
  2. Mencabut Ijin usaha Perusahaan Perusahaan apabila sopir truk tersebut melanggar Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 tahun 2019 Tentang Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang dan Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Melakukan penertiban administrasi berupa Ijin-Ijin Usaha Transportasi, Uji KIR dan memastikan kelayakan mobil serta segera menertibkan mobil barang kategori Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada mobil barang yang tidak memenuhi standar ukuran dan muatannya.
  4. Laksanakan program sosialisasi dan mengedukasi masyarakat pentingnya tentang Keselamatan Berkendaraan di Jalan dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat, serta membentuk pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasiskan sistem digital agar terwujud transparansi serta keterbukaan informasi terhadap publik. (**)

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/