Palembang, JNNews.co.id, -Tempat Pengelolaan BBM Solar Ilegal terjadi di desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Pengelolahan BBM ilegal di desa Karang Endah masih tetap beraktivitas seperti biasa dan diduga gudang tersebut milik seorang oknum inisial FJ.
Dari pantauan awak media dan tim lembaga Pose RI gudang BBM ilegal yang terletak di desa Karang Endah Jalan lintas Palembang- Prabumulih kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
“Diduga masih aktif beraktivitas,namun modus operandi nya bukan di siang hari , melain kan di malam hari tepatnya jam 24.00 WIB keatas,” ungkap salah satu narasumber yang namanya dirahasiakan Rabu 13 Desember 2023
“Diduga terbilang sangat rapi permainan salah satu oknum yang diduga Inisial FJ, modus operandi mereka sangat kreatif dalam pengelolahan BBM ilegal ,yang mana gudang hanya didindingi jaring dan terpal,” ungkapnya.
Menanggapi temuan tersebut,Kantor Advokat Desri Nago SH dan Rekan yakni Desri Nago SH bersama Advokat Philipus Pito Sogen SH, dan Advokat magang Fahmi Rauf mengadakan konfrensi pers diruang kerjanya, Senin (18/12/2023).
“Sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, apapun itu mau penyeludupan benur, pencemaran lingkungan, narkotika, batubara, peninbunan BBM ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam,” ujarnya.
“Namun sangat disayangkan masih saja ada oknum oknum pengusaha penimbun BBM ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel. Dan masih saja ada oknum yang berbisnis BBM Ilegal di Wilkum Polsek Gelumbang,” katanya.
Lebih lanjut Desri menuturkan, pihaknya mendukung Kapolda dalam memberantas kegiatan BBM ilegal. “Kita meminta Kapolda Sumsel agar konsisten dan tetap berkomitmen untuk memberantas BBM Ilegal yang semakin merajalela. Semakin ditumpas tapi semakin menjamur,” tandasnya.
Sementara itu, Advokat Philipus Pito Sogen SH, mengatakan, aktivitas jual beli BBM ilegal itu sangat merugikan masyarakat dan merugikan negara. Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.
“Kita meminta Kapolda untuk tegas mengusut pelaku tindak kejahatan BBM ilegal. Selain itu, tangkap oknum mafia BBM ilegal inisial FJ,” pungkasnya. (DNL)