Sumatera Selatan, (Jnnews) || Ratusan buruh PT Gading Cempaka Graham (PT GCG) yang tergabung dalam Federal Buruh Indonesia (FBI) Sumsel menggelar unjuk rasa guna meminta Gubernur Sumsel membantu memperjuangkan hak para buruh yang telah 2 tahun tak kunjung belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. Bertempat di halaman kantor Gubernur Sumsel, pada Jumat (19/8/2022).
Menurut Ketua FBI Sumsel, Andreas OP dalam orasinya menyampaikan para buruh harus rela menelan pil pahit pasca Putusan Pailit dengan nomor 378/pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Jkt. Pst. Pasalnya PT GCG diduga kuat hak buruh telah diabaikan selama 2 Tahun di tutup.
“Pasca putusan tersebut, Pengadilan Negeri menunjuk Hakim Pengawas dan ditunjuk pihak Kurator Muhammad Arsyad. A. Syafullah Almsyah, Muhammad Fadhi Putra Ruslu untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang ada di PT. GCG, salah satunya yakni permasalahan hak buruh,” ungkap Andreas OP yang juga sebagai koordinator aksi dalam unjuk rasa tersebut.
Andreas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan tehadap Buruh PT GCG sejak Tahun 2020 lalu dan telah melalui tahapan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang PPHI bahkan telah ada keputusan nota Dinas dan anjuran dari Disnakertrans Sumsel serta telah didaftarkan sebagaimana adanya pengumuman dari pihak kurator atas pailit PT GCG.
“Kami telah melakukan pendampingan sesuai SOP yang disampaikan pihak kurator berkaitan dengan pendaftaran dan pencatatan tagihan telah juga DPW FBI Sumsel dan perwakilan pengacara mengikuti 4 sidang di PN Jakarta Pusat berkaitan dengan proses pailit dan pencatatan, verifikasi dan pencatatan tagihan hak buruh sebagai mana diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini telah dihapus oleh Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selanjutnya Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” jelas Andreas.
Dijelaskan Andreas, jika mengacu pada aturan yang ada dipertegas dalam 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi: Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 45): pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah.
Sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.
“Berdasarkan putusan tersebut, dalam kepailitan, maka pembayaran upah pekerja didahulukan dari tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Namun untuk pembayaran hak-hak pekerja lainnya, tagihan kreditur separatis didahulukan pembayarannya,” sambung Andreas.
Andreas menyampaikan pula bahwa hak ini berbeda dimana Pailitnya PT GCG, tepatnya tanggal 16 Agustus 2022, KPKNL Palembang melakukan lelang lahan PT GCG dan telah terjual.
“Namun atas hal tersebut menjadi pertanyaan buruh adalah bagaimana ini Bisa di jual, serta di mana posis kurator?,” cetus Andreas yang akrab disapa dengan AOP ini.
Diakhir unjuk rasa damai tersebut, Andreas memaparkan beberapa poin yang menjadi tuntutan dan mempertanyakan, yakni pertama bagaimana hak upah dan GAJI karayawan PT GCG yang belum di bayarkan?, kedua, meminta untuk meninjau langusung PT. GCG dengan pedoman pada azas keterbukaan Akuntabel dan mengakomodir Masyarakat.
Selanjutnya, ketiga, meminta pihak kurator untuk segera menetapkan hak upah pesangon PHK karyawan yang sudah ditagihkan. Keempat, meminta Gubernur Sumsel membantu mediasi terhadap kurator, KPKNL dan Disnakertrans untuk Kasus PT GCG yang sudah pailit,
Kemudian, kelima meminta several di bayarkan upah dan pesangon PHK Karyawan PT GCG segera. Dan terakhir adalah laksanakan Amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam Kasus Pailit PT GCG kepada Buruh.
“Keenam tuntutan yang kami sampaikan tadi, Kami berharap pihak Pemerintah Provinsi Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel dan pihak terkait dapat memenuhinya demi tegaknya keadilan di Sumsel ini,” tegasnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Gubernur Sumsel diwakili oleh Sekda Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono bahwa meminta Kadisnaker Sumsel untuk mengawal Hak hak para buruh yang telah berjuang selama 2 tahun ini, dan bersama buruh mengawal proses lelang serta memberikan haknya.
Ditambahkan Kadisnaker Sumsel, Drs. H. Koimudin, SH., MM.kami mengucapkan terima kasih kepada kawan kawan buruh yang datang hari ini, kami mendapatkan informasi bahwa PT. Gading Cempaka Graham sudah di lelang.
“Dengan adanya unjuk rasa dari para buruh hari ini tentunya kami bisa mengawal pelelangan, pelangan wewenang nya kementrian keuangan lembaga KPKNL dan kita juga dapat informasi bahwa lelang ini sudah Ada yang memenangkan nya dengan harga jual Rp. 380 Miliar,” ungkap H. Koimudin.
Pihaknya juga berharap hak pekerja paling utama sesuai undang undang untuk di bayarkan kepada pekerja sesuai penetapan Dinas tenaga kerja bail hak normatif maupun hak perselisihannya. Untuk hak buruh yang harus di bayarkan berkisar Rp 14 Miliar dari kedua hak yang wajib di bayarkan.
“Kami akan meminta kepada pihak Bank dan yang menang lelang untuk membicarakan hak hak karyawan di Kantor KPKNL senin mendatang, “pungkasnya. /Sn
Red