BeritaNasional

Diduga Bermasalah, AS Tak Layak Menduduki Jabatan di Kementerian PUPR

Jakarta, (Jnnews) | Dalam suatu instansi pemerintah,  pergantian jabatan, suatu hal yang sudah semestinya terjadi, untuk kepentingan penyegaran dan meningkatkan kinerja birokrasi khususnya di lingkungan kementerian PUPR, selain itu pergantian pejabat juga tidak terlepas dari asas kepatuhan dan kepatutan yang dapat dicermati dari rekam jejaknya.

Terkait kabar adanya pergantian jabatan, diantaranya adalah tersebut nama inisial AS seorang birokrat tulen yang dipilih untuk menduduki jabatan Biro Umum.

Sementara itu, mencermati penempatan AS sebagai Kabiro Umum tersebut, telah terdengar kabar tidak sedap dari sumber terpercaya di lingkungan kementerian PUPR,  yang menginformasikan bahwa yang bersangkutan, tidak layak menduduki jabatan tersebut pasalnya dia diduga memiliki rekam jejak yang tidak pantas sebagai figur pemimpin, misalnya, ada dugaan perilaku kolusi, dan bahkan diduga yang bersangkutan melakukan permainan jual beli jabatan melalui modus penyetoran sejumlah uang yang  kepada pihak-pihak tertentu agar jabatan strategis itu dapat diraih.

“Ya, diduga hal itulah yang telah dilakukan AS, yang justru mengherankan dia terpilih menduduki jabatan dengan menyingkirkan orang-orang yang lebih layak menduduki jabatan tersebut”, ungkap sumber tersebut

Dari kondisi itu, lanjut sumber itu, ada indikasi bahwa seolah-olah jabatan itu dipaksakan agar Agus dapat menduduki jabatan tersebut.

Sementara itu, merespon kejadian tersebut, beberapa elemen masyarakat yang berniat untuk membantu peningkatan kualitas kinerja Kementerian PUPR, mereka pun  merasa prihatin, dan bahkan untuk melakukan gugatan terhadap situasi itu.

” Ya, demi menyelamatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kredibilitas kementerian PUPR, sudah semestinya, perlu dilakukan Gugatan baik kepada Menteri maupun lembaga hukum yang berwenang, apalagi AS telah banyak masalah soal Proyek dan pengadaan barang di PUPR , ia juga diduga melakukan kolusinya dalam Proyek Kalayang kantin depan gedung kementri an dengan nilai 24,4 Milyar, karena itu, sebaiknya AS tidak layak menduduki jabatan tersebut dan bahkan dia layak untuk diproses secara hukum pidana “pungkas salah seorang anggota komponen masyarakat yang konsen terhadap gerakan pemantauan kinerja birokrasi, sebut saja Romli, kepada awak media, Kamis, (7/4/2022) di Jakarta. /Dv

-

Editor ; Sn

Red

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/