BeritaDaerah

Diduga Lakukan Pelanggaran Izin dan Kangkangi Beberapa Pihak, Akhirnya Parkside’s Hotel Digembok

Palembang, jnnews.co.id -Sejumlah massa Aliansi Masyarakat Peduli kota Palembang geruduk Parkside’s Hotel terkait dugaan pelanggaran perihal izin yang belum memenuhi standar operasi.

Aliansi ini terdiri dari 40 Ormas, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa yang mendesak penutupan dan penghentian operasional hotel tersebut karena pembangunan dan operasional Parkside’s Hotel diduga melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam kesempatan ini, Ketum Gencar Indonesia, Charma Afrianto, SE menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Peduli kota Palembang yakni ormas-ormas yang bergabung pada hari ini dalam menyampaikan aksinya.

“Semua pihak telah dikangkangi atas pelanggaran hotel tersebut baik itu dari pemerintah kota Palembang kepolisian dan pihak-pihak lainnya,” kata Charma.

Selain itu, Charma menyebut Parkside’s hotel juga melanggar izin Lingkungan serta tidak mengantongi Amdal Lalin dari Dishub Kota Palembang.

“Sangat Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan dikeluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang dan berulang. Perbuatan ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan Pasal 5 ayat 1,” ucapnya.

Menurut Charma, selain melanggar hukum, Parkside’s hotel juga mengangkangi semua pihak termasuk kepolisian. Bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah.

-

“Untuk itu perlu dilakukan Pembongkaran karena melanggar Pasal 3 PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ada 7 persyaratan dan pembatasan terkait persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Charma mengungkapkan, pembangkangan yang dilakukan oleh Pengelola Parkside’s Hotel tidak berhenti disitu, dengan arogan mereka malah merusak dan membongkar segel milik pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2024 lalu yang hal ini termasuk dalam tindak pidana pengerusakan fasilitas Negara.

“Lebih parahnya lagi, mulai dari hotel ini berdiri sampai dengan hari ini dengan sekian banyak pelanggaran yang dilakukan hotel ini tetap beroperasi sampai hari ini seperti tanpa Dosa, hal inilah yang mendasari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggeruduk hotel tersebut,” ujarnya.

“Kami meminta manajer operasional Parkside’s Hotel menemui kami. Kami minta berita beliau klarifikasi tentang beredarnya berita hoax bahwa hotel ini telah berizin dengan mencatut beberapa nama instansi. Jelas-jelas yang bersangkutan telah melanggar Perda,” pungkasnya.

Tak selang beberapa lama, Manajer Parkside’s hotel, Isti Budiono menemui massa aksi dan meminta maaf kepada masyarakat kota Palembang bahwasannya saat ini Parkside’s hotel masih dalam proses pelengkapan berkas-berkas izin lain-lain,” singkatnya.

Pada akhirnya Parkside’s hotel digembok dan disaksikan banyak pihak baik dari massa aksi dan pihak kepolisian karena setelah menunggu lama, pihak Pemkot Palembang dan Satpol-PP tidak kunjung datang. (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/