Palembang, JNNews.co.id, -Puluhan Gabungan Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GMPS) melakukan aksi demo dikantor KPU Sumsel, Jumat (05/01/2024).
Koordinator Aksi, M. Ferdian mengatakan, Gabungan Mahasiswa Peduli Sumsel melakukan aksi demo karena adanya dugaan indikasi persoalan terkait Penganiayaan oleh Anggota PPK Talang Kelapa terhadap anggota PPS Talang Kramat. AP (30) yang merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Pasalnya, diduga tersinggung saat ditagih hutang oleh PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. penganiayaan yang dilakukan AP, PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami luka dan memar di bagian wajah serta pundak
‘Berdasarkan data dan hasil investigasi yang berhasil dihimpun oleh GMPS, bahwa kejadian penganiayaan perempuan inisial PKD, berawal saat PKD bertemu dengan AP di Jalan Palembang Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (23/12). Ketika bertemu, PKD menanyakan perihal uang gaji PPK yang digunakan oleh AP tersebut. Namun bukannya dijawab dengan baik-baik, malahan AP menjadi tersinggung dan emosi hingga melakukan penganiayaan dengan langsung membekap mulut, dan menampar pipi sebanyak satu kali,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Ferdinan, GMPS meminta KPU Provinsi Sumsel untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Kepatuhan terhadap hukum dan penegakan keadilan sangatlah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami dari Gabungan Mahasiswa Peduli Sumsel (GMPS) melakukan kajian sebagai berikut:
Diduga bahwa AP, telah melanggar kode etik selaku penyelengara pemilu, AP dilaporkan salah satu anggota PPS dalam kasus penganiayaan. Kasus ini diatur dalam “pasal 351 ayat 1 menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Berdasarkan hasil diskusi dan analisis kami bahwa AP, diduga adanya pelanggaran:
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun bunyi Pasal 351 KUHP memuat tentang
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Dari hasil materi dan kajian diatas maka kami dari Gabungan Mahasiswa Peduli Sumsel mendesak KPU Provinsi Sumsel Yaitu
1. Meminta KPU Provinsi Sumsel segera merekomendasikan Pemecataan AP, karena telah melanggar kode etik selaku penyelengara pemilu, AP dilaporkan salah satu anggota PPS dalam kasus penganiayaan.
2. Meminta KPU Sumsel segera melakukan pemeriksaan pemberkasan Anggota Panitia PPS Kecamatan Talang Kelapa yang diduga kuat AP terlibat dalam pemalsuan dokumen Negara.
3. KPU Sumsel merekomendasikan kepada Tim GAKUMDU Banyuasin untuk memeriksa AP diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara tersebut. Demikianlah materi tuntutan aksi ini dibuat, atas perhatian serta kerjasama yang diberikan GMPS ucapkan terima kasih.
“Jika dalam waktu satu Minggu kedepan, tidak ada tanggapan dan respon dari KPU Sumsel maka kami akan melakukan laporan ke KPU Pusat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari KPU Sumsel diwakili staf KPU mengatakan, akan menyampaikan tuntutan aksi ini kepada komisioner KPU Sumsel.”Nanti kita sampaikan ke komisioner KPU,” tandasnya. (DNL)