BeritaDaerah

Dinilai Tidak Profesional, Pemda Lampung Utara Hambat Soal Perizinan Investor

Lampung Utara, (Jnnews) | Pemenang Vendor Pengurusan Perizinan PT Astra Internasional Daihatsu Tbk. Edi Santoni dan Erwin Muhyin mengeluhkan layanan pengurusan dokumen perizinan bangunan dan gedung.

Betapa tidak, seluruh persyaratan pendaftaran perizinan sudah dipenuhi dan telah mengikuti mekanisme yang ada, terlebih lagi proses sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 namun sampai dengan saat ini masih belum rampung.

Menurut Edi Santoni yang diwakili oleh Erwin Muhyin pihaknya telah memenuhi syarat serta memiliki berbagai kriteria terkait soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2022 lalu yang secara otomatis restribusinya sudah masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Persyaratan kami sudah lengkap, seperti laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dan gedung, data pengkaji teknis dan pernyataan laik fungsi namun pada sesi verifikasi penginputan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) data IMB kami dinyatakan tidak sah oleh dinas teknis dalam hal ini Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan lampura,” ungkap Erwin kepada media ini. Senin (22/4/2024).

Erwin menilai birokrasi pemerintah daerah lampura tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Regulasi yang mereka pakai sepertinya berdasarkan tafsir mereka masing-masing sehingga cenderung menghambat pertumbuhan perekonomian di lampura ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Irawan Jekso Triyanto selaku Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan Pelayanan DPMPSP saat ditemui di ruang kerjanya,menerangkan dalam konteks perizinan PT Daihatsu IMB nya terbit sebelum tanggal 30 November 2022, pemerintah daerah lampura berdasarkan surat edaran bersama tanggal 25 Februari 2021 boleh memberlakukan perizinan tertentu yang disitu masih menggunakan IMB.

“Itulah makanya dari tanggal 21 Juni 2022 sampai tanggal 20 November 2022 memberlakukan IMB sehubungan dengan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung atau PBG sebagai tindak lanjut dari PP No 16 Tahun 2021 belum terbit, dimana disarankan di undang-undang no 1 tahun 2022 perda tentang PBG paling lambat tanggal 5 Januari tahun 2024. Jadi klaim terhadap IMB tidak berlaku atau harus diganti dengan PBG itu kami anggap kurang tepat karena IMB yang keluar sebelum tanggal 30 November tahun 2022 tetap berlaku,” jelasnya. /sn

-

Pewarta ; Nurul Jn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/