Palembang, JNNews.co.id –Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Workshop Pembinaan Disiplin Pegawai Dalam Rangka Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Pegawai Dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel digelar di Hotel Swarna Dwipa pada 29-31 Mei 2023.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, DRA Hj Endah Kesumadewi, M.M mengatakan, workshop ini evaluasi baik dari kehadiran, terutama adalah kehadiran. Karena banyak pelanggaran, atau beberapa pelanggaran yang sering terjadi, sehingga diundang MKKS se Sumsel.
Maksudnya agar lebih bisa paham dan mendefinisikan lagi ke lingkungan masing-masing. Jadi memang disini yang diundang sebagai narasumber dari BKN, BKD dan Inspektorat.
“Karena memang itu yang kalau terjadi hal terkait dengan kedisiplinan itulah yang membidangi,” ujarnya.
Kemudian, sambung Endah, selain itu juga untuk lebih paham yang Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 itu. Supaya lebih paham jangan cuma baca artinya dipedomani dengan baik dan dilaksanakan. Kalau terjadi di lingkungan mereka di satuan pendidikan, mereka bisa langsung mem full up jangan sampai mereka diamkan, sudah terjadi baru mengadu.
“Jadi ini adalah tindakan preventif, dan menekan kasus-kasus pelanggaran disiplin yang terjadi,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dimana yang paling banyak ini ada perceraian, penyebabnya macam-macam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan keturunan itu peringkatnya.
“Jadi yang paling tinggi adalah perselingkuhan, jadi kemungkinan dia perselingkuhan bisa saja karena mungkin terpisah tempat. Jadi bapaknya disini sedangkan istrinya tinggal ditempat yang berbeda, itu yang menjadi penyebab perselingkuhan,” bebernya.
“Kalau dihitung sudah mau ratusan mungkin, sudah banyak. Pokoknya seluruh daerah di Sumsel ini guru yang banyak bahkan ada juga kepala sekolah (kepsek),” katanya.
Masih dilanjutkannya, terjadilah perselingkuhan, nikah siri dengan alasan itu tadi, dimana nikah siri susah untuk ditindak lanjuti, karena tidak ada bukti. Balik-balik yang dirugikan adalah wanita, apalagi diceraikan lewat handphone.
Kedua adalah faktor kekerasan dalam rumah tangga, biasalah mungkin yang selama ini hidup nyaman dan tentram, serta yang membuat aneh itu yang bercerai itu umurnya masih muda.
“Karena suaminya narkoba, timbulnya kekerasan, batin istrinya tertekan, tahulah sendiri kalau tidak nyaman lagi didalam berumah tangga,” bebernya.
Lebih lanjut Endah menuturkan, pihaknya sebenarnya tidak kepo dengan kehidupan rumah tangga ASN. Namun jangan sampai perceraian ini menyebabkan terganggunya kinerja.
“Selain itu, kalau nikah siri yang terganggu keuangan, misal tanggungan diam diam menanggung yang baru. Atau yang cerai tapi tidak melapor. Maka kena hukuman disiplin. Misal peremuan sudah menikah lagi, tapi tidak melapor terkait perceraian dengan suami sebelumnya. Sehingga terdata poliandri maka diberhentikan,” bebernya.
“Sanksi yang paling berat pemberhentian. Kalau korupsi berhenti, kalau perempuan jadi istri kedua itu bisa berhenti. Karena kalau ada masalah maka akan terganggu kinerja. Disiplin ini berkaitan dengan kinerja. Kita membina agar kinerja bagus. Jadi kita imbau agar tekan perceraian, tekan ketidaksipilinan. Lapor kalau ada masalah. Karena kami menindaklanjuti kalau ada laporan,” tandasnya. (DNL)