Palembang, JNNews.co.id –Berdirinya PT SE sebagai perusahaan yang bergerak di kegiatan usaha hilir migas seperti pengelolaan, transportasi dan pemasaran disinyalir tidak memiliki izin wilayah kerja sehingga terindikasi kuat PT SE kelola dan angkut minyak hasil illegal drilling.
Berdasarkan data yang telah di himpun PT SE beralamatkan MUBA SUMSEL – SP Keban wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Ketua Umum POSE RI Desri SH mengatakan, PT SE sebelum melakukan aktivitas pengelolaan minyak dan gas bumi harus memiliki wilayah kerja terlebih dahulu selain itu tata kelola perusahaan juga harus sesuai standar mulai dari pekerja hingga sarana pendukung kerja.
“Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tentunya melalui pertimbangan seperti teknis, ekonomis, tingkat resiko dan efisiensi,” ujar Desri, Minggu (12/11/23).
Dijelaskan Desri Indonesia merupakan negara hukum siapapun harus patuh terhadap hukum dan aturan, oleh karena itu Pemerintah melalui APH harus berani dan tegas menindak setiap perusahaan yang melanggar hukum.
“Ini negara hukum semua ada aturan jangan halalkan segala cara untuk mencari keuntungan pribadi, PT SE bergerak di bidang apa coba jelaskan dan dimana wilayah kerjanya jangan kemunculan PT SE malah menjadi contoh untuk perusahaan untuk melawan hukum,” jelas Desri.
Dalam hal ini barisan POSE RI meminta dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT SE.
“Agar terciptanya supremasi hukum di wilayah sumsel pada tanggal 16 November 2023 mendatang POSE RI bersama mahasiswa dan kawan-kawan media akan mengelar aksi di Halaman Mapolda Sumsel dan melayangkan laporan resmi perihal dugaan-dugaan pelanggaran hukum PT SE agar Kementerian ESDM RI mencabut izin dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan terhadap pelaku yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Desri (DNL)