BeritaDaerah

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Drilling

Palembang, JNNews.co.id –Sepanjang tahun 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo mengatakan ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021 lalu. Dimana ungkap kasus ilegal drilling ditahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup.

“Tidak hanya memberantas pelaku ilegal drilling, kami juga mengejar tempat refinery atau kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat tempat “kencing” tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak. Kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat jika menemukan tempat tempat ini segera menginformasikan kepada kami akan kita datangi bersama,” ujarnya saat diwawancarai di Bukit Golf Palembang Kamis (29/12/2022).

Tidak hanya, Ditreskrimsus Polda Sumsel saja, kata A.Rachmad Wibowo, ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel yang belum lama ini berhasil menangkap tangan 5 unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi.

“Pada saat raker seluruh Kasatwil Polri di Jakarta, Kapolda Babel mengucapkan terima kepada saya atas penindakan penyelundupan minyak ilegal di Sumsel, karena aktivitas tambang timah ilegal di Babel sangat bergantung dengan pasokan minyak dari Sumsel dengan ditindaknya pelaku penyelundupan minyak aktivitas penambangan timah ilegal di Babel berkurang,” bebernya.

Masih disampaikan A.Rachmad Wibowo, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal drilling juga dilakukan rekan di Kejaksaan dan Pengadilan dengan memberikan vonis yang cukup berat.

“Artinya kita melihat ada intensi dari rekan rekan kita dari Kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku ilegal drilling dengan hukuman yang berat ini juga lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutupnya. (DNL)

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/