Palembang, JNNews.co.id –Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AW (35) dan VM (34) dugaan tindak pidana perbankan.
Hal tersebut dijelaskan Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum’at (24/02/2023).
“Kronologis kejadiannya dimana AW dan VM ini bekerjasama dengan modus setiap ada nasabah yang datang ke BRI tetap dilayani dengan baik, mereka mengarahkan membuka tabungan kemudian uangnya disetorkan namun atmnya tidak diserahkan dengan alasan akan ada program undian. Pada kesempatan itulah kedua pelaku ini menguras uang nasabah,” jelas Yudha.
Yudha mengungkapkan, ada modus lain yang dilakukan kedua pelaku yakni dimana dilakukan oleh VN jadi PN ini berdiri di depan BRI mencegah nasabah yang akan membuka tabungan atau yang akan menabung, jadi dengan alasan akan membantu menyetorkan tapi faktanya uang tidak disetorkan.
“Uang yang disetorkan itu ditulis manual menggunakan pena, kemudian bukti storenya juga diserahkan kepada korban dengan tulisan tangan dengan alasan terjadi error terjadi kerusakan atau error pada sistem,” ungkap Yudha.
Kemudian, lanjut Yudha, dari kejahatan dilakukan oleh para pelaku, kerugian yang dialami oleh nasabah ini yakni 10 juta sampai 480 juta Rupiah. Nasabah yang mengalami kerugian korbannya kurang lebih sekitar 70 orang dengan kerugian lebih kurang 5 milyar Rupiah
“Kami sangkakan yaitu pasal 49 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Kedua pelaku terkena ancaman minimal 5 tahun penjara, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 10 miliar dan denda maksimal 200 miliar,” pungkas Yudha. (DNL)