BeritaHukum dan Kriminal

Dituntut 7 Tahun Oleh JPU KPK, Ajay: Ketidaktahuan Jangan Dipandang Sebagai Kejahatan

Cimahi, (JNnews) | Sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) Eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara dan harus membayar ganti rugi sebesar 7 Milyar.

Fadly Nasution selaku kuasa hukum terdakwa Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan dalam pledoi nota pembelaan pihaknya berharap kebijaksanaan majelis hakim agar bisa menilai dengan bijak dalam putusan nanti.

“Permohonan kita supaya terdakwa dibebaskan karena beberapa saksi dan bukti jelas tidak ada unsur suap dalam perkara ini,” ujar Fadly saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung pada, Senin (16/8/2021).

Foto ; Rec.dok

Menurut Fadly, jika memang ada unsur suap maka negara juga harus bertanggung dalam perkara kasus ini karena telah menerima pajaknya.

“Jika klien kami di dakwakan dengan putusan bersalah maka negara juga harus ada tanggung jawab karena menerima pajaknya dari terdakwa,” tambahnya.

Sementara itu, Ajay M Priatna menuturkan bahwa dirinya mengakui ketidaktahuan terkait kasus yang disangkakan terhadapanya dalam kasus suap dan Gratifikasi izin IMB Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB).

“Apakah ketidaktahuan seseorang  tentang  aturan  ataupun  ketentuan  hukum  bisa dipandang  sebagai  sebuah  kejahatan,” kata Ajay.

-

Menurutnya, Ketidaktahuan tentang  adanya  ketentuan  hukum  yang  mengatur  batasan  profesionalisme sebagai seorang  pebisnis  dengan  kedudukan dirinya sebagai  kepala  daerah.

” Saya sebagai  terdakwa  sangat  meyakini  bahwa  Majelis  Hakim  yang  mulia  akan  bisa  menilai  secara bijak  keterangan-keterangan baik dari para saksi maupun saksi ahli,” harap Ajay.

Selanjutnya, kata Ajay, mulai  dari  keterangan  saksi    bambang,  Marsal,  Kowar dan  khususnya  saksi  Djoni  yang  inkonsisten  dan  berubah-rubah  hingga    tidak  dapat dibuktikan  kebenarannya.

” Hal ini diluar nalar, Sebenarnya apa yang  mendasari  keterangan  beberapa  saksi  tersebut sehingga  dengan  mudah  dan  teganya  membuat  cerita-cerita  fitnah  dalam  ruangan  sidang,” kata Ajay.

Lebih jauh, Ajay menambahkan, Dalam dakwaan  Jaksa  Penuntut  Umum (JPU) digambarkan  bagaimana    saksi  joni  dianggap sebagai  perantara  ataupun  layering dirinya (Ajay) kepada  beberapa  kontraktor  dan  pihak  swasta lainya, menurutnya hal itu sangat bertentangan  dengan  apa  yang  sebenar-benarnya  terjadi,  hal itu di perjelas  kembali terkait tuduhan-tuduhan  tersebut.

“Saya tegaskan kembali agar kita  semua bisa bijaksana  dalam menilai kebenaran bahwa  pada  persidangan  beberapa  waktu  lalu salah  seorang  saksi bernama Djoni  semua keterangannya adalah suatu kebohongan,” tegasnya.

Terkahir, Ajay mengenal  saksi  Djoni sekitar  tahun  2011 di komunitas  motor, namun pihaknya dan Djoni  tidak  pernah  berjalan  bareng  atau  akrab karena berbeda  group karena Djoni selalu mengkonsumsi minuman keras. adapun terjadinya kedekatan yakni pada saat kampanye  pilkada  di  Cimahi  pada sekitar  tahun  2016.

“Djoni mengaku kuliah di Jerman, dan pernah di Akmil, Sayapun dibawa  kerumah Mayor Jenderal Sadiman yang dikenalkan Djoni sebagai orang tuanya yang kata Djoni adalah  salah  satu  tokoh  besar  di  Cimahi, jadi sudah bisa dinilai tentang keluarga saja sudah berbohong apalagi uang”, papar dia.

” Apa yang disampaikan oleh  keterangan  beberapa  saksi  yang  menyatakan  bahwa saksi  Joni  telah  menerima  uang  dari  beberapa  kontraktor  atas  perintah  saya  hal  itu  jelas  tidak benar  adanya, adapun keterangan  saksi  Joni  yang  menyatakan  telah  menyerahkan sejumlah  uang Yanti di  kantor  usaha itu merupakan  suatu kebohongan  yang  tak mampu dibuktikan kebenarannya”, tandasnya. /S-A.

Editor-Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/