BeritaKesehatanNasional

DKR: Pemerintah Perlu Segera Bentuk Satgas Anti Penolakan Pasien

Jakarta, (www.JNnews.co.id) – Sampai saat ini penolakan pasien masih terus terjadi di rumah sakit maupun di puskesmas. Kondisi pandemic Caovid-19 penolakan pasien semakin luas terjadi pada masyarakat dengan alasan penuh atau tidak sesuai administrasi.

“Dalam Undang Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit, diatur sanksi bagi pihak rumah sakit atau puskesmas yang melakukan penolakan pasien. Sudah seharusnya pemerintah menertibkan fasilitas kesehatan yang melangggar Undang-Undang ini,” tegas Roy Pangharapan, dari Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kepada Pers di Jakarta, Sabtu (1/5).

Sebelumnya, dalam Forum Renstra Dinas Kesehatan Kota Depok, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mengusulkan agar dibentuknya Satuan Tugas atau Satgas anti penolakan pasien, hal ini ditegaskan oleh Roy Pangharapan sebagai Ketua DKR Kota Depok kepada pers di Depok Jumat (30/4).

Saat memberikan masukannya pada Forum Renstra Dinas Kesehatan Kota Depok, Roy Pangharapan memaparkan pentingnya keberadaan Satgas tersebut.

“Tadi dalam sesi diskusi kelompok, DKR usulkan pembentukan satgas anti penolakan pasien. Karena sampai saat ini pemerintah khususnya Kota Depok mendiamkan penolakan pasien oleh rumah-rumah sakit yang berujung membahayakan nyawa pasien,” kata Roy Pangharapan.

Hal ini menurutnya perlu ditindaklanjuti agar tidak ada pasien ditolak hanya karena persoalan administrasi. Sebab menurut Roy Pangharapan, hak sehat hak hidup tidak boleh dihambat oleh persoalan administrasi.”Keselamatan pasien haruslah tetap nomer satu, tidak boleh dikalahkan dengan persoalan lainnya,” jelas Roy Pangharapan.

Dalam kasus sederhana, DKR sering menjumpai, ada pasien ditolak di puskesmas hanya karena KTP-nya berbeda dengan alamat puskesmas.

-

“Miris memang, orang mau berobat ke puskesmas dihambat, hanya karena alamat KTP berbeda dengan alamat puskesmas,” keluh Roy Pangharapan.

DKR sebetulnya sudah sering meminta, agar masyarakat diberikan kebijakan untuk berobat yang terdekat dengan rumahnya.

Seperti contohnya, menurut Roy Pangharapan, masyarakat yang tinggal di RW 6, 16 dan 10 Kemirimuka, itu lebih dekat ke puskesmas Beji timur, tapi katanya Puskemas Beji Timur tidak mau melayani hanya karena beda alamat dengan KTP.

“Miris banget harusnya pemerintah kota Depok bisa memberikan kebijakan bagi warga yang tinggal di perbatasan, toh masih sama-sama depok,” tegasnya.

DKR juga mengusulkan agar peran serta masyarakat dimaksimalkan untuk ikut serta dalam usaha pembangunan kesehatan, agar tercapai derajat maksimal kesehatan masyarakat.

“DKR usulkan juga agar dibentuk RT SIAGA disetiap RT, agar masyarakat bisa berperan serta dalam usaha usaha memastikan kesehatan dirinya, keluarga dan lingkungan,” ungkapnya.

Bagi DKR, pandemi Covid-19 ini telah memberikan pelajaran penting bagi semua, ternyata betapa rapuhnya sistem kesehatan yang dimiliki saat ini. Untuk itu Jalan keluarnya adalah segera dibentuk RT SIAGA, disetiap RT. “Dalam Forum RT SIAGA masyarakat dibimbing, dibangun kesadarannya untuk hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

Kegiatan Forum Renstra Dinas Kesehatan ini melibatkan seluruh stakeholder kesehatan yang ada di Depok hampir 300 peserta, termasuk akademisi sebagai narasumber, diantaranya Dr. Ede Surya Darmawan, SKM MDM, Vetty Y.P Ssi. MPH.dan dari Bappeda dr. Hidayat.

editor Roy

redaksi –

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/