Bandar Lampung, (Jnnews) | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan mendukung penuh Polda Lampung yang berhasil mengungkap jaringan sindikat Narkoba melibatkan seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus pada tanggal 31 Mei 2023.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (6/6/2023).
“Bravo POLDA Lampung beserta Jajaran Dit Reserse Narkoba POLDA Lampung, yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap Bandar besar narkoba dan mengungkap jaringan narkoba Pulau Sumatera di Kabupaten Tanggamus”, kata Tony.
Beliau juga meminta kepada Polda untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polda Lampung tanpa pandang bulu.
“Kami segenap Masyarakat Lampung, khususnya DPD GRANAT 0Provinsi Lampung beserta 15 DPC GRANAT Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung beserta Jajaran (Gerakan Nasional Anti Narkotika), mendukung penuh upaya represif tanpa ampun dan tanpa pandang bulu yang dilaksanakan Polda Lampung beserta jajaran kepada Bandar dan pengedar narkoba, demi penyelamatan anak Bangsa dari kehancuran akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
DPD GRANAT Provinsi Lampung beserta jajaran memberikan dukungan penuh kepada POLDA Lampung dan Jajaran dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum POLDA Lampung, dan Alhamdulillah sinergisitas selama ini sudah terjalin dengan baik”, pungkas Tony.
Selain itu, Beliau juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya dan kerja keras Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.
“Selamat dan Sukses POLDA Lampung dan Jajaran, dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Provinsi Lampung”, tutup Tony Eka Candra.
Untuk diketahui Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus bermula bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 08.00 oleh Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki an. FN di Jl. Mekar Sari Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 6 kg lebih yang terdiri dari 6 bungkus besar (4 bungkus teh cina dan 2 bungkus plastik berukuran sedang), 9 bungkus plastik berukuran sedang diperkirakan barang bukti narkotika jenis Shabu yang diamankan sekitar 6 (enam) kg lebih, 1 buah timbangan digital dan 4 buah HP milik tersangka FN.
Dari penangkapan Tsk. FN kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Sdr. IK (DPO) dan Tsk. TA yang merupakan seorang Kepada Desa di Kab. Tanggamus, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan Tsk. TA di rumah kontrakan Tsk. FN sedangkan untuk Sdr. IK (DPO) masih dalam pengejaran.
”Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 20 Kg ” ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung KOMBES POL ERLIN TANGJAYA, S.H., S.I.K.
”Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan kasus sekaligus mengejar Sdr. IK (DPO) sehingga dapat terungkap semua jaringan sindikatnya dan dalam waktu dekat kami akan lakukan konferensi pers”, tuturnya. /SN
Red