Lampung Selatan, (Jnnews) | Sesuai dengan investigasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) DPD Lampung Selatan dan tim jurnalis Polda Lampung mendapat kan fakta dan bukti bahwa pengembang perumahan bersubsidi yang dibangun oleh PT Agus Karya Mandiri diduga melanggar aturan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lampung Selatan.
PT AGUS KARYA MANDIRI adalah developer Perumahan bersubsidi Griya Jati Asri 4 yang beralamat di Dusun 2 Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam hal ini, PT AGUS KARYA MANDIRI tidak mengindahkan dan mengikuti SITE PLAN perihal Fasilitas Umum (Fasum) yang sudah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dari tahun 2019.
Dimana SITE PLAN yang sudah ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan di nomor 77 itu adalah untuk fasilitas umum yaitu sebuah taman.
Tetapi Fasum tersebut sudah berdiri bangun rumah dan tidak ada taman yang dibangun oleh PT AGUS KARYA MANDIRI sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sedangkan Perumahan Griya Jati Asri 4 sudah dihuni oleh warga sekitar 80 persen tetapi dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada taman yang di bangun untuk Fasum penghuni warga perumahan Griya Jati Asri 4 .
Sementara, LSM KAMPUD Lampung Selatan dan Jurnalis Polda Lampung melakukan konfirmasi langsung kepada Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI atas pelanggaran perihal Fasum taman tersebut sesuai investigas dan fakta dilapangan.
Saat dikonfirmasi Agus Setiawan mengatakan, bahwa benar perumahan Griya Jati Asri 4 di nomor 77 itu adalah untuk taman sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan, tetapi saya akan pindahkan lokasi Fasum taman ketempat yang lain,” jelas Agus pada Jumat 7 Juli 2023.
Disela konfirmasi, istri Agus Setiawan selaku pengembang perumahan Griya Asri 4 menuding dan menuduh bahwa tim Jurnalis Polda Lampung adalah wartawan gadungan dan KTA yang dikeluarkan resmi oleh Polda Lampung bisa dan gampang dibuat dimana saja,” ujar sinis istri Agus
Ini adalah perbuatan tidak menyenangkan juga penghinaan atas profesi seorang jurnalis Polda Lampung yang resmi dan terdaftar di Jurnalis Polda Lampung .
Kemudian, DPD KAMPUD Lampung Selatan, melalui ketua Ardiansyah Armi dan Jurnalis Polda Lampung akan menindak lanjuti ke dinas terkait atas pelanggaran perihal Fasum dan juga diduga melakukan keuntungan diri pribadi oleh Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI. /SN
Red