BeritaDaerah

DPD KAMPUD Lampung Selatan Kecam Keras PT Agus Karya Mandiri Langgar Site Plan Terkait Fasum Perumahan

Lampung Selatan, (Jnnews) | Sesuai dengan investigasi oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) DPD Lampung Selatan dan tim jurnalis Polda Lampung mendapat kan fakta dan bukti bahwa pengembang perumahan bersubsidi yang dibangun oleh  PT Agus Karya Mandiri diduga melanggar aturan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang kabupaten Lampung Selatan.

PT AGUS KARYA MANDIRI adalah developer Perumahan bersubsidi Griya Jati Asri 4 yang beralamat di Dusun 2 Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam hal ini, PT AGUS KARYA MANDIRI tidak mengindahkan dan mengikuti  SITE PLAN perihal Fasilitas Umum (Fasum) yang sudah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dari tahun 2019.

Foto: Rec.dok

Dimana SITE PLAN yang sudah ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan di nomor 77 itu adalah untuk fasilitas umum yaitu sebuah taman.

Tetapi Fasum tersebut sudah berdiri bangun rumah dan tidak ada  taman yang dibangun oleh PT AGUS KARYA MANDIRI sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sedangkan Perumahan Griya Jati Asri 4  sudah dihuni oleh warga sekitar 80 persen tetapi dari tahun 2019 sampai sekarang tidak ada taman yang  di bangun untuk Fasum penghuni warga perumahan Griya Jati Asri 4 .

Sementara, LSM KAMPUD Lampung Selatan dan Jurnalis Polda Lampung melakukan konfirmasi langsung  kepada  Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI atas pelanggaran perihal Fasum taman tersebut sesuai investigas dan fakta dilapangan.

-

Saat dikonfirmasi Agus Setiawan mengatakan, bahwa benar perumahan Griya Jati Asri 4 di nomor 77 itu adalah untuk taman sesuai SITE PLAN yang ditentukan oleh dinas PUPR Lampung Selatan, tetapi saya akan pindahkan lokasi Fasum taman ketempat yang lain,” jelas Agus pada Jumat 7 Juli 2023.

Disela konfirmasi, istri Agus Setiawan selaku pengembang perumahan Griya Asri 4 menuding dan menuduh bahwa tim Jurnalis Polda Lampung  adalah wartawan gadungan dan KTA yang dikeluarkan  resmi oleh Polda Lampung bisa dan gampang dibuat dimana saja,” ujar sinis istri Agus

Ini adalah perbuatan tidak menyenangkan juga  penghinaan atas profesi seorang jurnalis Polda Lampung yang resmi dan terdaftar di Jurnalis Polda Lampung .

Kemudian, DPD KAMPUD  Lampung Selatan, melalui ketua Ardiansyah Armi dan Jurnalis Polda Lampung akan menindak lanjuti ke dinas terkait atas pelanggaran perihal Fasum  dan juga  diduga melakukan  keuntungan diri pribadi  oleh Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/