Lampung Selatan, (Jnnews) | Pembangunan menara tower yang berada di Desa Marga Kaya, Kecamatan Jatiagung berupa proyek tower diketahui milik tower bersama gruop (TBG), dinilai tidak memakai alat pelindung diri kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Msyarakat dan Pemua untuk Demokrasi (KAMPUD) Lampung Selatan, Ardiansyah Armi menyampaikan bahwa pembangunan tower tersebut mengabaikan K3 yang sangat penting bagi pekerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
“K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang-undang no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” Jelas Ardi pada Minggi (29/10/2023).
Hasil pantauan investigasi DPD KAMPUD Lampung Selatan dilapangan membuktikan kurangnya sosialisasi di masyarakat dekat pembangunan tower tersebut, warga sekitar hanya diberikan kompensasi 1 juta yang terdampak radiasi tower, hanya 11 kepala keluarga yang mendapatkannya.
Warga sekitar bangunan tower yang tingginya 52 meter berjarak 5 sampai 50 meter dari radius tower.
Namun ada sebagian warga mengaku, tidak pernah tahu adanya pembangunan tower tersebut, karena kurangnya sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat terdampak.
“Mestinya terkai ijin mendirikan tower harus di setujui oleh warga setempat. Belum adanya beberapa warga sudah langsung di dirikan,” katanya.
Dari informasi yang di terima pembangunan tower tersebut diduga tidak memiliki izin.
Pantauan investigasi DPD KAMPUD dilokasi pengerjaan pembangunan proyek tersebut tidak ada papan plang, maupun papan plang IMB.
“Sangat berbahaya dugaan pembangunan tower tak berizin dibiarkan, apa lagi bahaya yang ditimbulkan berupa frekuensi dan radiasi sehingga bisa mengganggu kesehatan”, tutupnya. /SN
Red