DPO Koruptor Kejari Bangka Barat Tertangkap di Wilayah Kejati Lampung
Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Bertempat di Wilayah Kejati Lampung, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap Ariandi Pramana Als Bom Bom yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (8/8/2023).
“Bahwa tersangka Ariandi Pramana Als Bom Bom masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama rekan-rekannya ST, ER, R, HN dan AN telah diduga melakukan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 5.468.860.000,00,- (lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Para tersangka ST, ER, R, HN dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023″, jelas Kasipenkum.
Beliau menambahkan bahwa Tersangka Ariandi Pramana Als Bom Bom melanggar sangkaan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Bahwa DPO asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas nama Ariandi Pramana Als Bom Bom tertangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung di Wilayah Kejati Lampung, saat ini sedang diproses di Kejati Lampung dan berikutnya untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung”, urai Ricky. /SN
Red