DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi di Kesra Lampung Timur
Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menuntaskan perihal laporan atas dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji melalui keterangan persnya pada Sabtu, (29/7/2023) di Kota Bandar Lampung.
“Secara resmi kita telah mendaftarkan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan dana hibah uang oleh Sekretariat Deaerah Kabupaten Lampung Timur pada bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (19/1/2023)”, kata Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini meminta dan mendesak pihak Kejati Lampung untuk menyelesaikan dan menugusut tuntas terhadap laporan dugaan KKN tersrbut.
“Tentunya kita terus akan mengawal laporan ini, dan kita meminta kepada Bapak Kajati Lampung dan jajarannya untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti laporan dugaan KKN di Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur yang telah dikirim oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung”, pungkas Seno Aji.
Kemudian, dalam penjelasannya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa secara estafet jika dibutuhkan guna memberikan dukungan moral kepada Insan Adhyaksa khususnya di Kejati Lampung.
“Dugaan KKN ini terjadi dalam belanja hibah uang untuk ratusan penerima hibah yang disalurkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan modus belanja hibah uang fiktif, oleh bendahara umum daerah kepada rekening penerima hibah, sedangkan untuk hibah dengan nilai besar disalurkan oleh OPD yang membidangi tentang keagamaan yaitu Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Timur kepada penerima hibah, sudah sepatutnya pihak Kejati mengusut tuntas persoalan ini, jika memang dibutuhkan DPP KAMPUD siap memberikan dukungan moral kepada Insan Adhyaksa dalam bentuk aksi unjuk rasa, dalam menangani laporan masyarakat”, tandas Seno Aji.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H pada Selasa (4/4/2023) menyampaikan jika laporan pengaduan (Lapdu) tersebut, penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kemudian, secara terpisah, Kejari Lampung Timur, melalui Kepala Seksi Intelijen, Iskandar Zulkarnaen, S.H, M.H, mengutarakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaaan atas laporan yang dikirim DPP KAMPUD ke Kejati Lampung.
“Hasil pemeriksaan dan tindak-lanjut telah kami serahkan ke Kejati Lampung, jadi koordinasi dimana laporan didaftarkan”, jelas Kasiintel.
Namun saat dikonfirmasi, melalui Kasipenkum Kejati Lampung, pihaknya belum bisa menjawab perihal perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Belum ada jawaban dari bidang Pidsus atau Intel, terkait sejauhmana penanganannya, nanti Kami infokan kembali, jelas Kasipenkum, pada 2 Juni 2023. /Red