Bandar Lampung, (Jnnews) | Ketua Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD) Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, S.H, M.H, memimpin rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengutarakan bahwa, sejauh ini agenda paripurna masuk pembicaraan tingkat II Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan badan usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama (LJU).
Kemudian, pembicaraan tingkat II dalam rangka laporan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung dan Konsep Surat Keputusan DPRD.
Sementara, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas tindak lanjut dari Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung ini. /SN
Red