Palembang, JNNews.co.id –DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil laporan pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran (TA) 2022, Selasa (27/06/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki dan dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Sekda Susmel SA Supriono dan anggota DPRD Sumsel, kepala dinas dan OPD dan para undangan.
Juru bicara Banggar DPRD Sumsel Juanda Hanafiah, mengatakan, pada Senin (26/6) telah dilaksanakan rapat badan anggaran dengan agenda rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sumsel membahas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel TA 2022.
Dalam rapat tersebut tersebut banggar memahami dan menerima laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi I sampai Komisi V yang pada prinsipnya menerima raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel TA 2022.
Dalam rapat tersebut ada beberapa saran, catatan yang harus menjadi perharian Pemerintah Provinsi Sumsel yaitu :
1. Temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2022 agar segera ditindaklanjuti oleh OPD yang bersangkutan mengingat batas waktu penyelesaiannya adalah tanggal 9 juli 2023.
2. mengapresiasi capaian dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel dalam melaksanakan tugasnya melebihi target yang diberikan dalam RPJMD Provinsi Sumsel , selanjutnya terjadinya singkronisasi tugas antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Bapeda dan BPKAD terutama dalam aspek perencanaan pengadaan , pengelolaan dan pengawasan aset.
3. terhadap kekosongan jabatan pada OPD lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel diantaranya Biro hukum dan Ham dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk segera di isi kekosongan jabatan tersebut.
4. Mengingat nilai dan luasnya cakupan pengelolaan aset , DPRD Sumsel menilai sudah selayaknya pengelolaan asset tersebut dilakukan oleh OPD tersendiri baik berupa badan maupun dinas.
5. Banggar DPRD Sumsel meminta TAPD Provinsi Sumsel untuk lebih teliti dan mencermati setiap program dan kegiatan yang dilakukan oleh OPD atau mitra karena selama ini anggaran yang direncanakan kepada program dan kegiatan masih didominasi oleh belanja pegawai dan kegiatan rutin sedangkan program dan kegiatan lain dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat belanja modal masih sangat minim.
6. Meminta kepada seluruh OPD , mitra kerja dalam menyusun program dan kegiatan secermat dan seoptimal mungkin sehingga program dan kegiatan bisa berjalan dan terserap secarap efektif dan efisien , tepat guna dan tepat sasaran sehingga bisa menghindari adanya silpa masing-masing kegiatan mengingat ada beberapa OPD yang serapan anggarannya dibawah standar sehingga terjadi dana silpa yang besar.
7. Untuk dana silpa anggaran dari seluruh OPD dan mitra kerja Komisi II sejumlah Rp38. 405. 723.932 miliar agar dapat kembali ke OPD yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan dalam program dan kegiatan yang prioritas yang bersifat kerakyatan pada APBD Perubahan 2023 ini.
8. Agar Bependa dan BPAKD Provinsi Sumsel lebih meningkatkan dan mengoptimalkan penagihan terhadap piutang pajak , piutang retribusi , piutang lain-lainnya PAD yang sah dan meningkatkan koordinasi dan monitoring dan memanfaatan barang milik daerah antara lain aset bangun serah guna (BSG) yang sudah dikerjasamakan dengan beberapa pihak .
9 . Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah agar pemprov Sumsel melakukan optimalisasi pengelolaan pendapatan dengan memenuhi sarana dan prasarana penunjang pemungutan pajak di daerah dan mengembangkan sumber daya manusia pengelola pendapatan daerah.
10. Agar Gubernur memerintahkan OPD yang berkompeten atas pengelolaan aset milik pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera memproses aset yang telah digunakan oleh BUMD dan mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan dan pembinaan terhadap operasional BUMD sehingga lebih berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
11. Tujuan didirikan BUMD PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) antara lain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mampu melaksanakan kegiatan usaha dan dapat meraih laba dan berkontribusi dalam menunjang pembangunan daerah namun karena adanya kelemahan dalam pengelolaan bisnis di PT SAI sejakpertengahan tahun 2022 PT SAI telah terhenti kegiatannya dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup menyarankan kepada Gubernur Sumsel agar dapat membantu permodalam PT SAI sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat bangkit dan dapat menjalankan bisnisnya kembali.
12. Kepada jajaran BUMD milik Pemprov Sumsel agar dapat melaksanakan bisnis dengan mengedepankan manajemen yang professional , efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja dengan melakukan inovasi dan improvisasi dalam menjalankan usaha sehingga perusahaan dapat berkembang dan dapat meraih propit dan dapat berkontribusi bagi pendapatan daerah.
13. Berkaitan dengan BUMD PD Prodexim milik Pemprov Sumsel , DPRD Sumsel mempertanyakan sejauh mana progres penyelesaian status PD Prodexim sebagaimana laporan komisi III pada rapat terdahulu baik rapat paripurna maupun rapat banggar, sejauh mana tindaklanjut rekomendasi Komisi III agar gubernur membentuk tim khusus untuk meneliti dan menginventarisasi serta mengevaluasi terhadap asset dan modal PD Prodexim dan dilakukan analisasi investasi dan penilaian kesehatan tingkat BUMD untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan lukuidasi, merger atau perubahan status badan hukumnya.
14. Meminta Pemprov Sumsel agar mengevaluasi kinerja jajaran Direksi PT JSC dikarenakan tidak memberikan kontribusi kepada Pemprov Sumsel sejak tahun 2019 sampai 2022.
15. Meminta Pemprov Sumsel untuk mengevaluasi kerjasama antara PT JSC dan PT ABS karena sejak tahun 2023 belum memberikan kontribusi dan deviden untuk Pemprov Sumsel dan bahkan jika tetap tidak bisa memberikan kontribusi agar diputus kontrak.
16. Terhadap hasil pemeriksaanm BKP RI Perwakilan Sumsel atas laporan keuangan provinsi Sumsel tahun anggaran 2022 yang mendapatkan wajar tanpa pengecualian maka kepada OPD Provinsi Sumsel yang tidak terdapat temuan untuk tetap mempertahankan kinerjanya dan untuk OPD yang terdapat temuan agar lebih meningkatkan kinerjanya sehingga tidak terulang di tahun mendatang salah satu dengan cara mentaati tenggat waktu 60 hari untuk mendorong pihak ketiga melakukan penyetoran sejumlah temuan ke kas daerah sesuai dengan temuan BPK RI sehingga tidak menimbulkan dampak hukum.
17. Untuk OPD yang bertindak sebagai Verifikator penerima hibah yang memverifikasi dana hibah agar benar-benar memperhatikan supaya struktur anggaran operasional tidak melebihi 50 persen dari jumlah dana hibah yang diterima penerima hibah dan untuk lebih memperhatikan laporan pertanggungjawaban menggunaan dana hibah.
18. Kepada Sekda Sumsel sebagai ketua TAPD supaya mengevaluasi dan perhatian khusus ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel yang serapan anggaran tidak mencapai 80 persen dan meminta PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel supaya lebih meningkatkan kapasitas dan akuntabilitasnya sebagai PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel.
19. Agar Sekda Sumsel memberikan perhatian khusus kepada kinerja Dinas Pendidikan Sumsel secara menyeluruh.
20.Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel segera membuat kajian akademik untuk membentuk UPTD pengawasan ketenagakerjaan perwilayah untuk optimalisasi pengawasan tenagakerjaan di 17 kabupaten kota agar dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma ketenagakerjaan dan untuk dapat memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
21. Meminta kepada RS Ernaldi Bahar untuk lebih meningkatkan pendapatan BLUD dan mencari alternatip pencarian pendapatan lain jangan hanya mengandalkan pendapatan bersumber data BPJS Kesehatan.
22. Terhadap Koni Sumsel , banggar Sumsel mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dana hibah yang bersumber APBD Sumsel dan dalam penggunaan dana operasional sebaiknya menggunakan asas kepatutan dan akuntabilitas sehingga kedepan tidak terjadi temuan dari BPK RI.
23. Untuk alokasi anggaran dari TPAD yang mengelola dana BLUD agar tidak mengurangi alokasi belanja anggaran yang bersumber dari APBD tersebut yang dikaitkan dengan pendapatan BLUDnya.
Setelah mendengarkan laporan dari Banggar dan peserta Rapat Paripurna menyetujui secara lisan maka dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumsel menyetujui Raperda dimaksud.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Raperda dimaksud merupakan upaya konkrit untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesioanl, transparan dan bertanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Herman Deru menuturkan, mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel.
“Terimakasih kepada anggota dewan baik yang tergabung dalam Banggar, Komisi maupun Fraksi-fraksi yang telah membahas Raperda dimaksud serta telah memberikan rekomendasi dan catatan-catatannya yang akan menjadi masukan bagi pihak eksekutif, keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumsel,” tandasnya. (DNL)