Tulang Bawang Barat, (Jnnews) | Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, (TUBABA) dengan agenda Pembicaraan Tingkat I atas tiga RAPERDA tentang APBD dan kesepakatan atas KUA- PPAS Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tulang Bawang Barat, pada Senin (25/11/2024)
Di Rapat paripurna tersebut, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Bayan, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas dalam forum rapat antara jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat.
Secara garis besar, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025, terdiri dari tiga Raperda
Pertama, PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp976.188.491.638,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).
Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp68.596.453.613,00 (enam puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah)
Pendapatan Transfer, sebesar Rp907.592.038.025,00 (sembilan ratus tujuh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah)
Kedua, BELANJA DAERAH
Jumlah Belanja pada Raperda tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 971.995.712.638,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
Kemduai terdiri atas :
Belanja Operasi sebesar Rp624.932.278.750,00 (enam ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Belanja Modal sebesar Rp. 183.892.351.654,00 (seratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
BelanjaTransfer Rp162.171.082.234,00 (seratus enam puluh dua miliar seratus tujuh puluh satu juta delapan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
Ketiga, PEMBIAYAAN DAERAH
Target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp9.807.221.000,00 (sembilan miliar delapan ratus tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 14.000.000.000,- (Empat Belas Milyar Rupiah).
Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam mengikuti Rapat paripurna terpantau di hadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulang Bawang Barat,
Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administratur di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Para Camat dan Lurah, serta
Para Tamu Undangan, Rekan-rekan Wartawan. /sn
Pewarta : Diyan
Red