Sultra – Kendari, (Jnnews) | Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Kementerian Perhubungan agar meninjau kembali izin tersus PT. Tiran Indonesia dan segera menghentikan aktivitas PT. Tiran Indonesia. Karena diduga, izin Tersus yang saat ini digunakan PT. Tiran Indonesia dianggap Cacat Hukum
Karmin Gubernur LIRA Sultra juga mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas PTSP Sultra segera membentuk tim terpadu serta mengundang Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Utara, untuk segera bersama – sama turun lapangan ke lokasi Jetty PT. Tiran Indonesia yang hingga saat ini menjadi perbincangan publik.⁸
Karmin “kata dia” Pasalnya, Izin Terminal Khusus (Tersus) PT. Tiran Indonesia diduga terjadi monopoli administrasi atau maladministrasi, Jumat, (6/5/2022).
Lanjut Karmin, apalagi lokasi Jetty PT. Tiran Indonesia masuk di wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan belum lama ini, DPRD Kabupaten Morowali telah menutup Jetty tersebut agar tidak ada aktivitas. Namun faktanya hingga saat ini masih terus beraktivitas.
Tak hanya itu, DPW LIRA Sultra, Karmin juga meminta dan mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan aktivitas PT. Tiran Indonesia. Selain itu “kata Karmin”, ia juga meminta Polda Sultra untuk segera mengusut tuntas oknum – oknum pejabat yang diduga kuat terlibat dalam memberikan rekomendasi – rekomendasi baik dari pemerintah Kabupaten maupun pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga keluarnya izin Tersus PT. Tiran Indonesia.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya di Polda Sultra untuk berlaku adil dan serius mengusut tuntas terkait terbitnya izin Tersus PT. Tiran Indonesia”, pungkas Karmin Gubernur LIRA Sultra. /Sn
Sumber ; Manton