BeritaDaerah

Dugaan Korupsi di Dinas PSDA Lampung Dilaporkan LSM Gasak Ke Kejati

Bandar Lampung, (JNnews) | LSM Gerakan solidaritas analisi kebijakan (GASAK) Provinisi Lampung resmi melaporkan beberapa item pekerjaan di lingkungan  Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinis Lampung ke Kejati Lampung pada Selasa (1/3/2022).

Rahman selaku ketua umum menuturkan bahwa LSM Gasak secara resmi melaporkan dan sudah diterima oleh kejaksaan Tinggi Lampung terkait beberapa dugaan korupsi yaitu untuk Pembangunan embung di desa Talang Jawa Kec. Merbau Mataram Rp. 499.000.000 dimenangkan oleh CV. Sembilan Jaya dan pada tahun 2021, Pekerjaan perkuatan tebing sungai desa Bagelan Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Rp. 3.656.832.166 dimenangkan oleh CV.Perisai Gemilang Jaya, Rehabilitasi Embung/Bangunan Penampung Air Desa Merak Batin Kec. Natar, Kabupaten Lampung Selatan Pagu Rp.  400.000.000,00 dikerjakan oleh Cv Ifa Persada Karya, Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Mekar Jaya, Kec. Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan (P)  Pagu Rp. Rp. 327.610.000,00 Tahun 2021 dikerjakan oleh CV. Manunggal Sulthon Raya diduga tidak sesuai spek dan rab yang mengakibatkan pekerjaan pembangunan embung dan perkuatan tebing disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Pihaknya mendesak kepda Kejaksaaan Tinggi Lampung harus secepat mungkin untuk melakukan penyelidikan, penyidikan terkait laporan yang di sampaikan oleh LSM Gasak Provinsi Lampung. /SN

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/