BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Hibah KONI, Kejati Lampung Periksa 7 Saksi

Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 7 (Tujuh) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak M. Syarif, S.H, M.H.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima oleh media jnnews secara tertulis pada Selasa (24/5/2022).

“Adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :1.AD diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga BRIDGE KONI Provinsi Lampung.

2.AY diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga TAEKWONDO KONI Provinsi Lampung.

3.HLD diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga TAEKWONDO KONI Provinsi Lampung.

4.TS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga  TENIS MEJA Provinsi Lampung.

5.ABP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga TENIS MEJA KONI Provinsi Lampung.

-

6.AM diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Cabang Olahraga SEPAK  TAKRAW KONI Provinsi Lampung.

7.ZI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga SEPAK TAKRAW KONI Provinsi Lampung”, ungkap Kasipenkum.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020”, jelas I Made Agus Putra A.

Dimana sebelumnya, lanjut Beliau bahwa  dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. /SN

Sumber ; Penkum Kejati Lampung

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/