BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa 7 Pejabat di Sejumlah Cabang Olahraga

Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 (Enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak M. Syarif, S.H, M.H,

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persny yang diterima media jnnews secara tertulis pada Selasa (17/5/2022).

“Adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :1. IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung.

2. MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERBAKIN KONI Provinsi Lampung

3. PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI / PANAHAN KONI Provinsi Lampung

4. MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO KONI Provinsi Lampung

5. MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU KONI Provinsi Lampung

-

6. MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETIK KONI Provinsi Lampung

7. HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU KONI Provinsi Lampung”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020”, jelas I Made Agus Putra.

Dimana sebelumnya, lanjut Beliau (Kasipenkum-red), “dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”, jelas Kasipenkum I Made Agus Putra A. /SN

Sumber ; Penkum Kejati Lampung

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/