BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa 7 Satgas dan 2 Orang Pengurus Cabor

Bandar Lampung, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnmews pada Selasa (20/9/2022).

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:1. JM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

2. SP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

3. PHM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

4. VCW, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020″, ungkap I Made Agus.

Beliau menerangkan juga bahwa sebelumnya pada hari Senin, 19 September 2022, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (Lima) orang saksi, yaitu :

-

1. HP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

2. CK, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

3. MYI, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

4. TB, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

5. ACD, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku penggurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020”, jelas Kasipenkum.

Diterangkan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020”, terang I Made Agus. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/