Dugaan Korupsi Impor Besi, KEJAGUNG Periksa 3 Saksi
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Senin (27/6/2022).
“Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu AK selaku Presiden Direktur PT. Jindal Stainless Indonesia, guna menjelaskan terkait dampak yang dialamiĀ atas meningkatnya impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021 terhadap produksi perusahaan.
Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu: RAW selaku Koordinator Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.
MH selaku Sub Koordinator Industri Logam Kementerian Perindustrian RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi”, ungkap Dr. Ketut.
Kapuspenkum Kejagung juga menerangkan bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red