BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Impor Besi, KEJAGUNG Periksa 6 Orang Saksi

Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Senin (18/7/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu: IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2016 dan 2020.

SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, diperiksa untuk menjelaskan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya dikaitkan dengan surat penjelasan (sujel).

HT selaku importir an. PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa untuk menjelaskan sebagai perusahaan yang menggunakan jasa Meraseti Group antara lain Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), transportasi dan kepengurusan perizinan lainnya.

AH selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa terkait laporan keuangan PT Prasasti Metal Utama.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi yaitu:A selaku Staf Accounting pada PT Eka Sinar Abadi periode 2005 sampai dengan sekarang, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

-

AF selaku Mantan Komisaris PT Atika Bina Warga, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi”, ungkap Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tinak pidana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/