Dugaan Korupsi Impor Besi, KEJAGUNG Periksa 7 Saksi
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (22/6/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu:SL selaku Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia, diperiksa untuk menjelaskan terkait seluruh data PIB 6 perusahaan pengguna surat penjelasan (sujel) yang diinput oleh PT Meraseti Logistik Indonesia.
OPDP selaku Team Leader Marketing Strategy PT. Krakatau Posco, diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT. Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016 sampai dengan 2021.
KEP selaku Pemeriksa Bea dan Cukai KPP BC Halim, diperiksa untuk menerangkan terkait pengawasan dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
FM selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabenan A Jakarta, diperiksa untuk menerangkan terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
HA selaku Direktur PT. Kalimantan Steel, diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu: UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa mengenai prosedur kepabeanan terkait impor besi baja dan produk turunannya.
GES selaku Kepala Bidang P2 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diperiksa terkait dokumen importasi baja”, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red