Dugaan Korupsi Mafia Tanah PT. Adhi Persada Realti, KEJAGUNG Periksa Saksi RTA
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima oleh media jnnews secara tertulis pada Kamis (30/6/2022).
“Saksi yang diperiksa yaitu RTA selaku Pegawai PT. Cahaya Inti Cemerlang, diperiksa yang pada pokoknya menjelaskan tentang pemberian kuasa Direktur Utama PT. Cahaya Inti Cemerlang (ZM) tentang penyelesaian pembelian tanah oleh PT. Adhi Persada Realti dan negoisasi dilakukan pada tanggal 23 September 2020 di PT. Adhi Persada Properti”, jelas Dr. Ketut.
Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red