BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Panggil Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung 

Lampung, (Jnnews) | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan, Permintaan Data dan Tindakan Lainnya yang dianggap perlu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kota Bandar Lampung.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (3/6/2024).

“Penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung dan Kapala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung serta Kapala Cabang Bank Lampung Kota Bandar Lampung.

Hal ini sehubungan dengan dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah)”, ungkap Kasipenkum.

Sebelumnya Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019, lanjut Beliau.

“Sebelumnya kita telah memeriksa pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung

Kejati Lampung terus melakukan Pemeriksaan serta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan tinggal tunggu gilirannya”, pungkas Ricky. /sn

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/