BeritaHukum dan KriminalNasional

Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat Pelabuhan Tj Priok-Tj Emas Diusut KEJAGUNG

Jakarta, (JNnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (1/3/2022).

“Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021 masuk dalam tahap penyidikan”, ungkap Kapuspenkum.

Beliau juga menjelaskan terkait posisi singkat perkara tersebut masuk dalam penyidikan pihaknya.

“Adapun kasus posisi perkara dapat dijelaskan sebagai berikut:Pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, dimana terdapat dugaan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri”, jelas Leonard. /K.3.3.1/SN

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/