BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek Digarap Pidsus Kejati Lampung

Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti laporan dari Lembaga KAMPUD terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUD-AM) dengan total harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 32.378.176.000,-

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa penanganan laporan terkait dugaan KKN proyek SIMRS RSUD-AM diserahkan ke bidang Pidana Khusus pada Kejati Lampung.

“Untuk laporan tersebut telah diteruskan ke Bidang Pidana Khusus”, kata Kasipenkum, pada Selasa (3/10/2023).

Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Untuk update nya, belum diinformasikan”, jelas Ricky.

Untuk diketahui, bahwa Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) sebelumnya  secara resmi mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan dan proyek SIMRS tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan juga mendaftarkan aduan secara resmi ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah II pada Senin (8/5/2023).

Dalam keterangan persnya di Kota Bandar Lampung, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal undangan resmi dari pihak KKPU RI perihal menindaklanjuti laporan yang telah dikirim ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Wilayah II.

-

“Kami telah mendapat undangan resmi permintaan keterangan, dan kita sudah memenuhi undangan tersebut, kemudian perihal dokumen yang diminta oleh Satgas KPPU juga telah kita kirim”, jelas Seno Aji.

Selain itu, DPP KAMPUD juga menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor KPPU Wilayah II agar KPPU RI melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana denda Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 25. Miliar dan/atau kurungan badan pengganti denda. /Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/