Dugaan Korupsi PT. Waskita Beton Precast, KEJAGUNG Periksa 4 Saksi
Jakarta, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Senin (11/7/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:RDL selaku Bagian Pelaporan Produksi pada PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pembuatan laporan atas proyek KLBM dan Tetrapod, pembelian tanah di PT Waskita Beton Precast.
FH selaku Mantan Komisaris pada PT. Waskita Beton Precast periode Juli 2018 sampai dengan Oktober 2021, diperiksa terkait proyek KLBM.
B selaku Manager Pengadaan pada PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan pengadaan material Proyek KLBM dan Tetrapod.
MF selaku Karyawan Departemen Hukum PT. Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan penimbunan tanah reklamasi di Bojonegara”, ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Dijelaskan oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020”, jelas Dr. Ketut.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red