BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Pidsus Kejati Lampung Geledah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung

 

Bandar Lampung, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan setelah mendapatkan persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

Foto; Rec.dok

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (30/8/2022).

“Penggeledahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berlangsung selama 2 Jam, dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait Selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti, karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara”, kata Kasipenkum.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya telah dinaikan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan  yaitu : ruang sekertaris dinas LH, ruangan sub bagian umum dan Kepegawaian dan ruangan bagian pengelolaan Retribusi. /Sn

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/