BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa 7 Orang

Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (12/10/2023).

“NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 sampai dengan 2018.

AK selaku Quantity Surveyor Officer Proyek Japek II Elevated periode 2018 sampai dengan 2022.

S selaku VP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021.

L selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021.

ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (KM 28 + 450 Cikarang sampai dengan KM 48 Karawang).

-

DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2019 sampai dengan 2023.

JIR selaku Tenaga Ahli Struktur PT Risen Engineering Consultant”, ungkap Dr. Ketut.

Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Kapuspenkum. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/