Eks Direktur PT. KE Diperiksa KEJAGUNG Terkait Dugaan Korupsi PT. Krakatau Steel
Jakarta, (Jnnews) l Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Rabu (11/5/2022).
“Saksi yang diperiksa yaitu FP selaku Mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering, diperiksa bahwa saksi pada periode 12 Oktober 2010 sampai dengan 2 Oktober 2017 selaku Direktur Bisnis dan Operasi 1 pada PT. Krakatau Engineering dan pada periode 2 Oktober 2017 sampai dengan 29 Desember 2017 selaku Direktur Teknik dan Pengembangan merangkap Plt. Direktur Utama PT. Krakatau Engineering yang pada pelaksanaan pembangunan Proyek Blast Furnace Project pada PT. Krakatau Steel melakukan negosiasi penandatanganan kontrak dengan beberapa subkontraktor dengan nilai antara Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) serta melakukan perikatan kontrak bridging loan (pinjaman lunak) untuk pembangunan BFC Project dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (periode Oktober 2017)”, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011”, jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3.1/SN
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red