BeritaDaerah

FIF Dinilai Tidak Cermat Dalam Sidang Gugatan Perampasan Sepeda Motor Hasil Lelang Kejaksaan

Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Sidang gugatan dalam perkara perampasan kendaraan sepeda motor hasil lelang kejaksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (21/11/2023).

Sidang dengan agenda saksi tersebut, Kantor FIF Bandarlampung selaku tergugat menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan yang dilayangkan oleh seorang pemenang lelang kendaraan sepeda motor dari kejaksaan.

“Hari ini ada berapa saksi dan siapa yang hadir,” kata majelis hakim, Arya Verronika dalam persidangan

Sidang tersebut sempat terjadi protes oleh pihak penggugat dikarena saksi yang dihadirkan oleh pihak Kantor FIF tidak ada kaitannya dengan perampasan sepeda motor. Namun sidang tetap dilanjutkan atas pertimbanhan majelis Hakim.

Saksi yang dihadirkan Kantor FIF tersebut bernama Ahmad Sovan, selaku pemilik kendaraan sepeda motor sebelumnya dilakukan lelang.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa benar kendaraan tersebut miliknya yang dipakai oleh seorang residivis untuk tindak pidana kejatan.

“Iya benar yang mulia bahwa kendaraan itu punya saya,” kata Ahmad Sovan.

-

Namun saat ditanyai oleh hakim kenapa saksi tidak mengurus kendaraan tersebut saat berada di Kejaksaan, saksi hanya mengungkapkan bahwa Ia sudah tidak ingin mengurus lagi kendaraan tersebut.

“Saya sudah males yang Mulia, Saya juga sudah laporan ke pihak FIF bahwa kendaraan itu sudah jadi barang bukti,” kata dia.

Sementara Penasihat hukum Penggugat, Satria Sepulau Raya mengatakan, bahwa pihaknya keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh pihak FIF selaku tergugat, lantaran saksi tiersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa perampasan.

“Untuk saksi yang hadir itu tidak kompeten, karena tidak ada duduk pokok perkaranya perampasan motor atau gugatan yang diajukan,” katanya.

Menurut dia, seorang pemilik motor saat memberitahukan ke FIF bahwa sedang dalam proses perkara seharusnya ada tertulis berita acara. Begitu juga dengan debt collector saat menangih.

“Tidak mungkin hanya lisan. Pada intinya pihak FIF juga tidak cermat untuk menanggapi perkara ini,” katanya lagi.

Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, pihak dari FIF ingin mengajukan saksi ahli, namun majelis hakim menolak dikarena waktu yang sangat minim. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/