Bandar Lampung, (Jnnews) | Sidang gugatan petambak ikan kerapu (Fokel) di perairan Teluk Lampung yang diduga banyak mati akibat pengerukan PT Pelindo Cabang Lampung, sidang dengan agenda pembuktian dan pendapat Ahli yang dihadirkan Fokel, sidang di gelar di PN kelas 1A Tanjungkarang, pada Rabu (18/10/2023)
Saksi Ahli Prof.Dr Etty Riani mengatakan dalam persidangan akibat ada pengerukan laut bahan-bahan yang ada di bawah laut itu teraduk dan terbawa arus kemana-mana, kemudian laut yang di bawah biasa PH nya rendah jadi larutan ini jadi tinggi nitrogen dan fosfor serta zat besi berserta ada zat lain dibawah laut teraduk, oleh akibat pengerukan banyak plankton-plankton tercemar dan menjadi beracun.
Kemudian, plankton yang beracun ini terbawa arus dan menyebar, kalau ikan yang di laut bebas, bisa menghindar dari plankton-plankton yang beracun ini sedang kan ikan kerapu yang di keramba tidak bisa menghindar ini lah yang menyebabkan ikan kerapu di keramba mati, inti nya akibat adanya kegiatan pengerukan laut dan damping oleh PT Pelindo Cabang Panjang banyak ikan ikan mati”, ungkapnya.
Sementara Kuasa hukum petambak ikan Kerapu Sofyan Sitepu mengatakan Kalau kami berkeyakinan gugatan ini benar dan harus dikabulkan karena kami telah mengajukan bukti valid yang merupakan bukti sempurna dan menurut hukum acara.
Berdasarkan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai ke Mahkamah Agung, itu membuktikan adanya pencemaran, berdasarkan itu kami minta ganti-rugi atas perbuatan melawan hukum dari Pelindo dan kawan-kawan segeralah mengganti jangan biar masyarakat menderita jangan mencari-cari, mari kita lihat fakta yang ada dan putusan yang ada”, tegasnya. /SN
Red