Lampung Selatan, (Jnnews) | Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan terkait berkurangnya proyeksi pendapatan daerah Rp24.226.724.593 dan bertambahnya belanja daerah Rp61.367.577.132, menjadi catatan tersendiri bagi Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan.
Hal tersebut diketahui pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 dihadiri Bupati Nanang Ermanto yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono dan dampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dipusatkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lampung Selatan, pada Senin (5/8/2024)
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, M. Akyas dalam penyampaian pandangan umum fraksinya mengatakan, perubahan APBD harus sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Lalu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran atau unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, dalam keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
“Lalu harus diformulasikan dalam kegiatan-kegiatan yang menyesuaikan prioritas kebijakan pembangunan, terutama kegiatan-kegiatan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat secara efektif dan efisien,” kata M. Akyas.
Meski demikian, Fraksi PKS juga mengapresiasi penambahan proyeksi belanja modal, khususnya belanja modal jalan, jaringan, dan iigasi dari Rp15.113.163.018 menjadi Rp158.105.421.268.
Dengan adanya penambahan tersebut, hendaknya kegiatan pembangunan insfrastruktur jalan harus diprioritaskan untuk rekonstruksi dan rehabilitasi jalan penghubung kecamatan, jalan penghubung sentra ekonoimi, dan memperhatikan azas pemerataan wilayah, serta usulan atau Pokir anggota DPRD.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga mencermati penataan keuangan dimasing-masing OPD yang hampir semuanya mengalami perubahan penurunan anggaran.
Dalam penataan keuangan APBDP tahun 2024, untuk tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat dan dengan tetap memperhatikan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) APBD.
Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam realisasi pelaksanaan kegiatan terutama dalam hal pencapaian keseimbangan pendapatan daerah dan belanja daerah, agar tidak terjadi defisit anggaran di akhir tahun. /sn
red