BeritaDaerah

Geruduk Kejati Sumsel Garda Prabowo Pertanyakan Tentang Laporan Terkait PP 43

Palembang, jnnews.co.id -Dengan melakukan long much serta membawa keranda sebagai simbol matinya penegakan hukum di Sumsel, gabungan ratusan massa yang berasal dari GARDA PRABOWO, K MAKI, PST dan LI, TPK, menggelar aksi untuk mempertanyakan tentang surat laporan terkait PP 43, Senin (6/1/2025).

Aksi yang dilakukan oleh ratusan massa tersebut menggeruduk masuk pintu gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melaksanakan aksinya di halaman Kantor Kejati Sumsel, Senin (6/1/2025).

Dalam aksinya tersebut Feriyandi SHDM selaku Ketua Investigasi RI dan Staf Khusus DKD Garda Prabowo Sumsel mempertanyakan beberapa poin yaitu tentang kasus dugaan pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel yang sampai hari ini belum terungkap sama sekali siapa aktor intelektual dibalik kasus ini.

Selanjutnya terkait dugaan korupsi penjualan aset tanah asrama putri yayasan batanghari sembilan yang telah menetapkan 4 tersangka dari kasus tersebut, diduga kuat masih ada peran mafia tanah yang harus segera diungkap oleh Kejati Sumsel.

Kemudian terkait kasus dugaan korupsi program PTSL tahun 2019 yang sedang ditangani oleh Kejari Palembang sampai hari ini aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 Persil, Ketua Satgas Fisik PTSL Tahun 2019 diduga selaku otak dilapangan kasus tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu Feriyandi dari DKD Garda Prabowo menyatakan Sikap Sebagai Berikut:

1. Mendesak Kejati Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel yang diduga selaku perencana dan pembuat pernyataan palsu dalam Akta Notaris Elma.

-

2. Segera P21 kan tersangka Notaris Elma dan Irvan Staf Notaris Elma diduga selaku pembuat akta palsu RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020.

3. Ungkap Peran Kakan BPN Kota Palembang dalam kasus penjualan asset tanah Asrama Putri Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga menjadi mafia tanah.

4. Ungkap peran mantan PJ sekda KN yang diduga menjadi kaki tangan mantan kakan BPN Kota Palembang.

5. Meminta Kejati Sumsel untuk melakukan
kasus korupsi PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang, guna segera ditetapkannya tersangka aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 Persil, Ketua Satgas Fisik PTSL Tahun 2019 diduga selaku otak dilapangan kasus tersebut.

6. Perlu kami ingatkan kepada Kejati Sumsel dan Jajaran, bahwa kasus-kasus ini adalah kasus besar dan sudah menjadi konsumsi publik yang tentunya harus menjadi perhatian khusus oleh Kejati Sumsel, jangan sampai ada cawe-cawe dalam menuntaskan perkara-perkara ini, sehingga masyarakat masih yakin dan percaya bahwa pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya ini masih berdiri tegak.

Sementara itu dari pihak Kejati Sumsel yang menerima aksi tersebut menyampaikan bahwa Vanny Yulia Eka Sari SH. MH., mengatakan bahwa untuk poin satu dan poin dua dari enam poin yang di sampaikan pada aksi kali ini mengenai kasus RUPS Bank Sumsel Babel tahun 2020 masih P19.

“Untuk kasus RUPS Bank Sumsel Babel tahun 2020 tadi saya sudah konfirmasi ke bagian Pidum bahwa bawa untuk perkara ini masih P19 karena masih banyak alat alat bukti yang kurang, itu sudah dilaksanakan P19 di tanggal 26 November 2023, tapi kenapa belum dikirim lagi ke sini silahkan dipertanyakan ke bareskrim” terangnya.

Lanjut Vanny menuturkan bahwa mengenai Poin ke tiga pihaknya telah mengkonfirmasi ke bidang Pidsus yaitu ke Kasidik bahwa terkait oknum tersebut penyidik sedang melaksanakan penyidikan terkait perkara tersebut di mana penyidik masih mengumpulkan alat bukti, jadi siapa pun yang terindikasi dalam perkara ini pasti akan ditetapkan menjadi tersangka, asalkan memenuhi dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam 184 ayat 1 KUHP. Dan tentunya mengenai perkembangan perkara ini tentu akan kami sampaikan ke masyarakat.

“Sedangkan terkait poin lima mengenai korupsi PTSL tahun 2019 di Kejari palembang, tadi saya sudah dapat info dari Kasidik Kejari Sumsel bahwa mengenai perkara tersebut silahkan konfirmasi ke Kejari palembang karena inikan perkara Kejari Palembang bukan perkara Kejari Sumsel, kemudian mengenai poin keenam, memang kasus kasus yang diselesaikan oleh Kejati Sumsel ini merupakan perkara Yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar oleh karena itu kami mohon sufortnya dari masyarakat terutama dari Garda Prabowo untuk kami guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”, tutupnya. (**)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/