Palembang, JNNews.co.id –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri serta membuka secara langsung acara Aktivis Peduli Sumsel yang hari ini menggelar Fokus Group Discussion (FGD) mengangkat tema Resolusi Tambang Ilegal yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (21/12/2022).
Hadir sebagai narasumber dari KPK, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (LHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kepolisian Daerah (Kapolda).Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum.
Dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru, dimana kegiatan ini merupakan inisiatif yang sangat brilian dari para pemuda menginisiasi terjadinya FGD resolusi pertambangan. Kita ketahui bersama bahwa dinamisnya regulasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Kemudian ditarik lagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ditarik lagi terakhir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang membuat semua sistem ini menjadi berubah baik sistem perizinan dan sistem pengawasannya,” ujarnya.
Kemudian, Herman Deru menuturkan, saat ini bagaimana keterlibatan rakyat secara langsung agar tidak ilegal. Ini yang perlu kita bedah di dalam FGD ini untuk dijadikan sebuah rekomendasi yang telak sifatnya.
“Jadi jangan ada lagi kemungkinan untuk disanggah, jadi rekomendasinya betul-betul rekomendasi yang sehat,” ungkapnya.
Menurut Ketua Aktivis Peduli Sumsel Firdaus Hasbullah mengatakan, dimana pada hari ini Aktivis Peduli Sumsel menggelar FGD dengan mengambil tema Resolusi Pertambangan Tanpa Izin atau peti.
“Tadi sudah dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, dengan harapan kita di FGD ini tidak hanya bicara soal mengapa maraknya tambang ilegal yang ada di kota Sumsel,” katanya.
Dilanjutkannya, tapi bagaimana menemukan solusi terutama bagaimana tambang rakyat koperasi tambang misalnya minyak bisa membuat izin sehingga mereka tidak dicap ilegal.
“Kalau selalu ilegal artinya ada kaidah-kaidah yang tidak dipatuhi. Oleh sebab itu FGD hari ini menghadirkan KPK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Perhubungan, Komisi VII DPR RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Praktisi Hukum,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dengan FGD ini seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel diharapkan dapat menelurkan sebuah rekomendasi untuk kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Soal kenapa keputusan Menteri ESDM beda dengan Sumsel. Sebagai contoh di Riau ada wilayah tambang rakyat. Sementara Sumsel tidak punya.
“Ini yang harus kita sampaikan kepada Kementerian ESDM bahwa kita juga harus punya wilayah tambang rakyat, dan jangan semuanya dikuasai oleh para penguasa atau pengusaha,” jelasnya.(DNL)